Bitung, BeritaManado.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa menyatakan pihaknya belum membentuk Pansus terkait warga terdampak pengosongan lahan Keluarga dr Hansei Batuna di wilayah Kelurahan Girian Indah Lingkungan V RT 003 Kecamatan Girian.
Pembentukan Pansus adalah salah satu rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Pimpinan dan Anggota Komisi I, II dan III DPRD Kota Bitung yang dipimpin Nabsar, Jumat (18/8/2023) lalu.
“Sampai saat ini rapat pimpinan dan anggota DPRD belum dilaksanakan, karena pembentukan Pansus harus ada persetujuan anggota DPRD,” kata Nabsar, Rabu (23/8/2023).
Dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD itu, kata Nabsar, nantinya akan membahas Pansus akan lebih fokus ke arah mana. Apakah hanya sebatas penanganan warga terdampak atau juga terkait status kepemilikan lahan yang sempat disuarakan warga saat RDP.
“Makanya rapat pimpinan dan anggota DPRD ini penting, jangan sampai kami salah dalam pengambilan keputusan. Apakah masalah warga atau status tanah,” katanya.
Kalaupun kata dia, Pansus memutuskan untuk fokus ke dua hal itu, maka perlu ada kajian hukum dari pihak-pihak yang paham soal hukum.
“Semoga dalam waktu dekat ini rapat pimpinan dan anggota DPRD bisa terlaksana agar bisa diputuskan untuk pembangunan Pansus,” katanya.
Sementara itu, dalam RDP ada dua rekomendasi, yakni warga terdampak dipindahkan sementara ke Rusunawa Sagerat dan pembentukan Pansus terkait status tanah yang diklaim milik Keluarga dr Hansei Batuna.
(abinenobm)