Berita Utama

BPJS Mandiri Menunggak, Apakah Bisa Pakai BPJS Pemerintah? Simak Penjelasan Pemkab Minut

Dari jumlah tersebut, 70.397 jiwa tercatat kategori PBI APBN, 56.169 jiwa kategori PBI APBD, 60.361 jiwa kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu ASN, TNI, Polri, pekerja swasta, pegawai BUMN dan BUMD, 28.329 jiwa kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 6.503 jiwa kategori bukan penerima (BP) seperti veteran, pensiunan, pemberi kerja, investor dan perintis kemerdekaan.

Untuk 56.169 PBI APBD, mendapat fasilitas kesehatan kelas 3, dan Pemkab Minut menggelontorkan dana sebesar Rp2,1 miliar per bulan untuk biaya Rp37.800 per orang per bulan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mensubsidi Rp2.800 per orang untuk masyarakat yang membayar BPJS mandiri kelas 3 sehingga masyarakat tinggal membayar Rp35 ribu per bulan.

Stella Safitri memastikan, layanan kesehatan ini berlaku bagi semua masyarakat yang memiliki KTP Minahasa Utara dan dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara