
Manado – Masyarakat banyak mengeluhkan tindakan manajemen rumah sakit memulangkan pasien program BPJS setelah menjalani perawatan selama 3 hari.
Kepala BPJS Manado, dr Greisthy Borotoding menegaskan, pihak rumah sakit tidak diperkenankan memulangkan pasien yang belum sembuh kecuali atas kehendak keluarga pasien.
“Tidak ada pembatasan waktu rawat. Tidak diperkenankan untuk pulang dulu kemudian masuk kembali. Jika ada rumah-sakit lakukan demikian laporkan kepada kami,” tutur dr Greisthy Borotoding di rapat bersama Komisi 4 DPRD Sulut, pekan lalu.
Begitu pula soal obat-obatan, tegas dr Greisthy Borotoding, tak satupun jenis obat yang dibayar oleh pasien BPJS.
“Sama sekali tidak ada pembayaran abat-obatan. Sementara pasien BPJS yang dirawat naik kelas diwajibkan membayar selisih. Namun jangan sampai akal-akalan rumah-sakit kehabisan kelas,” tukas dr Greisthy Borotoding.
Hal lainnya dijelaskan dr Greisthy Borotoding pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 4, James Karinda,bahwa iuran BPJS bersifat gotong royong.
“Peserta belum pernah menggunakan atau belum pernah masuk rumah-sakit tapi digunakan peserta lain dengan kata lain subsidi silang,” jelas dr Greisthy.
Lanjutnya, pola tarif ditentukan kementerian kesehatan. Terkait klaim, BPJS menurut dr Greisthy tidak pernah terlambat membayar. Soal kemudahan mendapatkan pelayanan, RSUP type A sangat menolong pasien JKN.
“Misalnya pemasangan ring jantung dulunya dirujuk ke Jakarta sekarang bisa dilakukan disini di RSUP Kandou,” terang dr Greisthy. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Sekali Lagi BPJS Ingatkan Rumah-Sakit Tidak Bebankan Biaya Perawatan
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Manfaat Setor 6 Bulan Menurut Kepala BPJS Manado
- Ini Persoalan Serius yang Sering Dihadapi BPJS

bpjs berguna saat pasien sakit yg tidak terlalu berat. saat pasien sakit parah, pelayanan bpjs tidak bisa diandalkan, pasien tidak mendapatkan respon tindakan medis segera untuk operasi karena harus mengantri dengan pasien2 lainnya. Berbeda jika pasien tidak menggunakan fasilitas bpjs, operasi bisa segera dijadwalkan.
Mau tanya kalau ibu melahirkan normal di RS berapa hari dicover BPJS? Soalnya ada keluarga kami melahirkan di RS Bhayangkara, masuk Sabtu subuh, melahirkan +/- jam 9 pagi, besoknya hari Minggu sudah disuruh keluar RS karena katanya sudah tidak bisa dicover BPJS, padahal pasien masih merasa lemah dan sakit walaupun untuk duduk saja….terpaksa pada pasien pulang karena sdh diancam akan dikenakan biaya kalau masih tetap tinggal..
ya kasiang… qt p opa so meninggal dunia… belum sembuh tapi RS dr kandouw user pulang kita p opa. krn katanya BPJS so nda bayar biaya rawat… katanya harus masuk RS Type C spti RS Bhayangkara… gila memang dorang beking trg p keluarga.. akhirnya Opa cm rawat jalan.. bolak balik di Rs nd nginap akhirnya meninggal dunia di rumah… smga jo cm trg p keluarga yang alamai kejadian seperti ini…
Sansaiman
Tidak seperti di RS Aloei Saboe Gorontalo,semua pelayanan dari BPJS maupun pihak RS tidak mempersulit maupun memberatkan Pasien,contoh isteri saya yg barusan keluar RS hari ini,isteri saya masuk rumah sakit hari minggu HB nya turun,tapi pelayanan bgtu cepat sehingga tdk ada masalah dgn isteri saya,malahan dokter belum suruh pulang tapi isteri saya sudah minta pulang karna sudah merasa sehat dan HB sudah naik,malah di beri obat untuk minum di rumah…terima kasih Seluruh petugas yg turut membantu kesembuhan isteri saya semoga RS ALOEI SABOE GORONTALO menjadi RS percontohan
BRAVO RS ALOEI SABOE.Thx IMAN GTO
Maaf buk dr ketua bpjs yth. Sebelum berkomentar cobalah untuk melihat kondisi di lapangan sebelumnya jangan memberikan statement spontan dan terkesan menyalahkan rumah sakit. Coba dibandingkan INA CBG’s dengan kebutuhan layanan medis yang ada saat ini. Coba lihat obat apa saja yang di cover bpjs. Kalau memang rumah sakitnya neko-neko baru ibuk bisa berkata seperti itu dan dapat melaporkan ke dinas kesehatan terkait. Tidak semestinya ilmu kedokteran dbatas-batasi oleh tarif kapitasi. Tapi mau gimana lagi. Banyak rumah sakit yang pada numbok di era bpjs ini. Mank bpjs mau membayar ?. Terimakasih
sharing logika bodok2:
RSUD adalah milik pemerintah daerah (yang membiayai operasional RSUD dengan APBD), yang dilayani adalah masyarakat daerah, yang melayani adalah aparat pemerintah daerah. BPJS Kesehatan mempercayakan pelayanan peserta kepada RS yang berkerja sama dengan harapan peserta BPJS mendapatkan pelayanan yang rasional sesuai kebutuhan medisnya (bukan keingingan) sesuai ketentuan (tarip) yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada yang menarik :
1.Kalo RS merasa tarip kurang besar, kenapa RS nggak minta ke pemerintah utk naikkan tarip?
2. Kalo RSUD memulangkan pasien, Pemerintah daerah sebagai pemilik rumah sakit turut bertanggung jawab nggak?
3. BPJS mungkin yang membayarkan pelayanan, tapi apakah BPJS punya kewenangan untuk menghukum RSUD yang tidak menjalankan program pemerintah sesuai ketentuan yang mana program JKN adalah merupakan program Nasional?
4. Mungkin yang masyarakat belum tahu, sebenarnya brapa sih yang dibayarkan oleh BPJS ke RS setiap bulan sehingga RS merasa rugi. Coba cari informasi ke para petugas RS kalau butul itu RS rugi. Kalau rugi dilihat lagi, apakah karena BPJS ato karena pengelolaan keuangan/pembagian jasa medis yang tidak sesuai dengan keinginan para pekerja di rumah sakit.
5. Apa langkah pemerintah daerah sebagai pemilik RSUD untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat? Kalo BPJS nggak bisa mencopot Direktur RSUD, cuma Pemda yang bisa.
6. Kalo fasilitas di RSUD kurang, apakah itu menjadi tanggung jawab BPJS? atau Pemerintah Daerah?
Mari tong pikirkan dengan logika bodok2… Makase banya2
Maaf, sekedar sharing logika
Dalam hal ini, yang memberikan penegasan larangan bagi rumah sakit utk memulangkan pasien yg belum sembuh adalah kepala BPJS, sedangkan yg berwenang dan menentukan apakah pasien pulang atau tidak adalah kepala rumah sakit melalui aturan yg ditetapkan.
jadi, praktek pelayanan yg diperoleh pasien BPJS tidak akan terpengaruh atas pemberitaan ini.
Jika boleh memberikan saran, seharusnya pihak BPJS dan rumah sakit dahulu yang saling membenahi proses pemberian fasilitas kesehatan bagi pasien BPJS sampai menemui titik kesepakatan bersama, bukannya memberikan tanggungjawab ke pasien utk lebih aktif melaporkan jika ada hal2 yg seperti ini.
Ibu Greisti kenapa di rumah sakit siloam Sonder peseta BPJS yg igin naik kelas dlm perawatan dan sudah mengatakan akan membayar selisi tdk di perbolehkan oleh pihak rumah sakit
BPJS saat ini menyusahkan warga menengah. Selain itu juga menyusahkan warga yang ingin pulang atas permintaan keluarga. Mohon dibenahi sistem kerja bpjs.apa lagi untuk pasien kecelakaan lalu lintas. Malah tambah sulit untuk menggunakan fasilitas bpjs. Dengan alasan itu tanggungan jasaraharja.
BPJS saat ini menyusahkan warga menengah. Selain itu juga menyusahkan warga yang ingin pulang atas permintaan keluarga. Mohon dibenahi sistem kerja bpjs.apa lagi untuk pasien kecelakaan lalu lintas. Malah tambah sulit untuk menggunakan fasilitas bpjs. Dengan alasan itu tanggungan jasaraharja.
Saya sering gunakan bpjs, tp layanannya msh kurang. Sewaktu bapak saya sakit parah, malah di suruh pulang dgn alasan tifak ada kamar kosong. Tapi syukur Puji Tuhan bapak sdh di panggil Bapa di surga.
Saran saya kalo bisa peserta bpjs bisa berobat di mn saja, kan bayarnya bisa online.
Good bpjs…saya adalah peserta bpjs kesehatan…puji TUHAN sampai skrng saya dan keluarga blm pernah menggunakan kartu bpjs kami..karena berkat kesehatan yg di berikan yg KUASA..tp kami tdk pernah sekalipun mengeluh untuk membayar kewajiban kami setiap bulannya…karena kami tau pasti ada orang lain yg memerlukannya….
Mat siang…. bu dokter sekalian share no tlp hotline BPJS propinsi Sulut biar masyarakat banyak yg tau dimana bisa masyarakat mangajukan complain gt… makasi
Ibu dr.Greisti kenapa di rumah sakit siloam klo pasien BPJS mau rawat di situ terlalu banyak persoalan, selalu mau persulit pasien,dan alasan kehabisan kelas