MANADO – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus menghadapi persoalan serius terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal ini diakui Kepala Divisi Regional X wilayah Suluttenggo dan malut, Iriyana Sandinganeng, kepada BeritaManado.com.
Ketika menyampaikan pemaparannya saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 di Hotel Swisbell Maleosan, Iriyana Sandinganeng menjelaskan, saat ini banyak peserta BPJS yang masih belum melunasi kewajibannya untuk membayar iuran bulanan.
“Persoalan serius yang sering dihadapi BPJS yaitu, ada warga yang sudah menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit dan dicover dengan BPJS. Tapi sesudah sembuh, iurannya sudah tidak dibayar,” ujarnya.
Karennya dia mengatakan, BPJS tidak akan berhenti mensosialisasikan kesadaran warga untuk terus membayar iuran bulanan.
“Sesuai dengan Perpres 19 tahun 2016 yang baru, untuk iuran bulanan saat ini mengalami kenaikan, dan itu sudah berlaku sejak 1 April 2016 lalu,” ujarnya.(MichaelTumiwang)
Baca juga:
- Penting !!! BPJS Larang Rumah Sakit Pulangkan Pasien Belum Sembuh
- Sekali Lagi BPJS Ingatkan Rumah-Sakit Tidak Bebankan Biaya Perawatan
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Manfaat Setor 6 Bulan Menurut Kepala BPJS Manado
MANADO – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus menghadapi persoalan serius terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal ini diakui Kepala Divisi Regional X wilayah Suluttenggo dan malut, Iriyana Sandinganeng, kepada BeritaManado.com.
Ketika menyampaikan pemaparannya saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 di Hotel Swisbell Maleosan, Iriyana Sandinganeng menjelaskan, saat ini banyak peserta BPJS yang masih belum melunasi kewajibannya untuk membayar iuran bulanan.
“Persoalan serius yang sering dihadapi BPJS yaitu, ada warga yang sudah menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit dan dicover dengan BPJS. Tapi sesudah sembuh, iurannya sudah tidak dibayar,” ujarnya.
Karennya dia mengatakan, BPJS tidak akan berhenti mensosialisasikan kesadaran warga untuk terus membayar iuran bulanan.
“Sesuai dengan Perpres 19 tahun 2016 yang baru, untuk iuran bulanan saat ini mengalami kenaikan, dan itu sudah berlaku sejak 1 April 2016 lalu,” ujarnya.(MichaelTumiwang)
Baca juga:
- Penting !!! BPJS Larang Rumah Sakit Pulangkan Pasien Belum Sembuh
- Sekali Lagi BPJS Ingatkan Rumah-Sakit Tidak Bebankan Biaya Perawatan
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Manfaat Setor 6 Bulan Menurut Kepala BPJS Manado