* Sukseskan Gerakan Indonesia Bebas Narkoba

Manado – Pernyataan Billy Johannis bahwa tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pejabat daerah termasuk DPRD Sulut tidak berimplikasi hukum dibenarkan oleh Kepala BNN Sulut, Drs John Latumeten SH. Pembuktiannya harus melalui laboratorium resmi. Orientasi BNN terhadap pengguna Narkoba yang terbukti melalui tes urin untuk rehabilitasi.
“Kalau undang-undang lama pengguna juga penjahat, namun undang-undang yang baru yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pemakai justru korban, penjahatnya adalah pengedar atau bandar,” ujar Latumeten, Rabu (25/7).
Sementara untuk personil Deprov yang telah menjalani pemeriksaan urin belum ditemukan positif Narkoba, namun diakuinya ada tiga sampel urin yang akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
“Jadi, ada tiga sampel akan diperiksa di Jakarta. Intinya ini adalah program Indonesia bebas narkoba harus didukung semua pihak termasuk anggota DPRD,” pungkas mantan Kapolresta Manado ini. (jerry)
