
Sangihe, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kepulauan Sangihe menegaskan akan menindak lanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan mudik, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu, kepada sejumlah wartawan, disela-sela pelaksanaan Konferensi Video, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (Diskominfoda) Kepulauan Sangihe.
Selasa, (28/4/2020).
“Sesuai penegasan yang baru diterima dari Menpan RB, Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Keputusan Presiden, sudah ada tindakan tegas yang menanti, bagi ASN yang tidak taat dan mudik keluar daerah.
Penindakanya mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga pemberhentian. Jadi tinggal dilihat sanksinya, sesuai pelanggaran yang dibuat” tegas Lawendatu
Menurut Lawendatu, sebelumnya memang di Sangihe sudah dibijaki tentang pelarangan ASN keluar daerah, karna kebijakan Work From Home (WFH), tapi bukan berarti libur total.
Lawendatu juga mengatakan jika sudah ada kerja sama antara BKPPD dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pelaksanaan fungsi pemantauan
“Berhubung sekarang ini bandara sudah ditutup, jadi wilayah kontrolnya terpusat di Pelabuhan.
Saya meminta adanya kontribusi dari masyarakat, termasuk insan pers untuk dapat terlibat memantau langsung penyelenggaraan kebijakan ini.
Tak perlu takut, kalau ada bukti ASN yang melanggar, segera laporkan,” tandasnya
(Erick Sahabat)
