
Sangihe, BeritaManado.com — Pasca berakhirnya masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe kali ini, sudah tidak ada perpanjangan waktu kerja dari rumah seperti sebelumnya.
Hal ini dikatakan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu ketika diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Jumat, (5/6/2020).
“Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati No 800/40/1405, pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Kabupaten Kepulauan Sangihe, berakhir pertanggal 4 Juni 2020 kemarin,” kata Kaban Lawendatu
Menurut Lawendatu, sampai saat ini, tidak ada surat perpanjangan lagi dari Kementerian, dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 58, tentang pengaturan sistem kerja menuju new normal.
“Namun, untuk Kabupaten/Kota yang tidak masuk dalam kategori zona aman new normal, kewenangan untuk memperpanjang atau langsung menerapkan new normal, sudah diserahkan ke Daerah masing-masing,” ujarnya
Lanjut Lawendatu, di Sulawesi Utara (Sulut), baru dua daerah yang masuk kategori tersebut, yakni Sitaro dan Boltim.
Di Sangihe sendiri, hal ini sudah dilaporkan ke Bupati dan Sekretaris Daerah.
“Sebentar, akan diadakan rapat lagi guna membahas kebijakan baru untuk diterapkan senin nanti, seperti apa. Mungkin untuk teknis penerapannya, akan diserahkan ke masing-masing OPD” tukas Lawendatu
Iapun mengingatkan, dalam penerapan new normal dilingkup ASN Sangihe nanti, Protokol Tetap (Protap) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini berlaku tetap menjadi standar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan nanti, ketika OPD sudah menerapkan kerja normal, kemudian protap COVID-19 yang selama ini sudah berjalan baik, malah terabaikan. Sebaliknya, hal itu harus terus dijaga, untuk terus mencegah penyebaran Covid-19 terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tandasnya
(Erick Sahabat)
