MANADO – Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan BKD Manado, Oldy Emor, mengatakan, inspeksi ini merupakan kewajiban mereka, untuk melaksanakan amanat sesuai dengan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010, menegaskan semua PNS harus mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan tugas jam kerja.
“Karena itulah, maka kami melakukan sidak di tempat-tempat keramaian, untuk memberikan efek jera kepada para PNS yang suka jalan-jalan di jam kerja, supaya mereka benar-benar sadar dan tidak lagi melakukan hal ini,” kata Emor.
Emor mengatakan khusus untuk guru-guru yang tertangkap dalam sidak tersebut, tetap diberikan sanksi, walaupun mereka memang jam kerjanya berbeda dari PNS lainnya, tetapi untuk menghilangkan anggapan buruk PNS yang suka berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan harus mengganti pakaiannya.
Menurut Emor, hal ini sudah disampaikan secara resmi oleh BKD melalui Dinas Pendidikan Kota Manado, dimana semua kepala sekolah sudah diminta menyampaikan kepada seluruh stafnya yakni para guru agar tidak menggunakan seragam PNS usai jam sekolah kalu mau jalan-jalan ke mal agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi nama PNS.
“Tetapi ternyata masih banyak yang bandel dan ini akan kami tindaklanjuti dengan sanksi internal kepada kepala sekolah, karena menurut pengakuan para guru mereka tidak mendapat pemberitahuan dari kepala sekolah, walaupun memang PNS hal ini harus diklarifikasi juga baik-baik,” kata Emor.
Emor mengatakan inspeksi yang dilakukan BKD bersama dengan satuan polisi pamong praja ini juga menunjukan masih banyak pegawai yang nekat jalan-jalan di jam kerja, dan menjadi indikasi masih ada juga yang bandel dan tak mau mematuhi aturan, dan mereka ini akan terjerat dengan PP 53 tahun 2010.
Inspeksi rutin di pusat-pusat perbelanjaan di mal di Manado menjaring 34 PNS, perincian Manado 24 PNS, provinsi Sulut empat, satu orang dari Minahasa Tenggara, Minahasa empat orang dan Kota Bitung satu orang.(jor)
MANADO – Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan BKD Manado, Oldy Emor, mengatakan, inspeksi ini merupakan kewajiban mereka, untuk melaksanakan amanat sesuai dengan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010, menegaskan semua PNS harus mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan tugas jam kerja.
“Karena itulah, maka kami melakukan sidak di tempat-tempat keramaian, untuk memberikan efek jera kepada para PNS yang suka jalan-jalan di jam kerja, supaya mereka benar-benar sadar dan tidak lagi melakukan hal ini,” kata Emor.
Emor mengatakan khusus untuk guru-guru yang tertangkap dalam sidak tersebut, tetap diberikan sanksi, walaupun mereka memang jam kerjanya berbeda dari PNS lainnya, tetapi untuk menghilangkan anggapan buruk PNS yang suka berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan harus mengganti pakaiannya.
Menurut Emor, hal ini sudah disampaikan secara resmi oleh BKD melalui Dinas Pendidikan Kota Manado, dimana semua kepala sekolah sudah diminta menyampaikan kepada seluruh stafnya yakni para guru agar tidak menggunakan seragam PNS usai jam sekolah kalu mau jalan-jalan ke mal agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi nama PNS.
“Tetapi ternyata masih banyak yang bandel dan ini akan kami tindaklanjuti dengan sanksi internal kepada kepala sekolah, karena menurut pengakuan para guru mereka tidak mendapat pemberitahuan dari kepala sekolah, walaupun memang PNS hal ini harus diklarifikasi juga baik-baik,” kata Emor.
Emor mengatakan inspeksi yang dilakukan BKD bersama dengan satuan polisi pamong praja ini juga menunjukan masih banyak pegawai yang nekat jalan-jalan di jam kerja, dan menjadi indikasi masih ada juga yang bandel dan tak mau mematuhi aturan, dan mereka ini akan terjerat dengan PP 53 tahun 2010.
Inspeksi rutin di pusat-pusat perbelanjaan di mal di Manado menjaring 34 PNS, perincian Manado 24 PNS, provinsi Sulut empat, satu orang dari Minahasa Tenggara, Minahasa empat orang dan Kota Bitung satu orang.(jor)