Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tengah melalukan proses terhadap permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Mitra Almarhum Drs Tavif Watuseke.
Dijelaskan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong melalui Komisioner Johnly Pangemanan, permintaan nama calon pengganti telah berproses dan akan dijawab dalam waktu lima hari kerja pasca surat yang disampaikan DPRD diterima KPU.
“Kami melakukam proses dan akan menjawab surat DPRD sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu,” jelas Pangemanan kepada sejumlah wartawan di kantor KPU, Rabu (13/2/2019).
Menurut Pangemanan, berdasarkan surat DPRD, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan nama calon PAW Artly Kountur. KPU selanjutnya melakukan verfikasi dengan memastikan kesiapan calon penganti serta persyaratannya.
“Setelah menerima surat dari DPRD, kami langsung mengundang pimpinan Parpol dan calon yang akan melakukan PAW untuk diminta klarifikasi. Kalarifikasi yang dimaksud ialah menanyakan kesedian calon pengganti dan lainnya,” terang Pangemanan.
Selanjutnya kata Pangemanan, apa hasil dari klarifikasi serta siapa yang akan menggantikan, itu yang akan dibahas dan tetapkan dalam pleno KPU, Kamis besok (14/2/2019).
“Setelah itu, berdasarkan hasil pleno, KPU kemudian menjawab surat DPRD Mitra dengan melampirkan seluruh dokumen termasuk nama calon pengganti sesuai daftar calon tetap dan daftar peringkat perolehan suara Pileg 2014,” tukas Pangemanan sembari menegaskan semua proses dilakukan berdasarkan aturan, dan KPU tidak ada niatan untuk menghambat proses PAW tersebut.
(RulandSandag)