Bitung, Beritamanado.com – Hanya bermodalkan surat pegadaian palsu, SN alias Sri (60) warga Desa Mangun Rejan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah berhasil menimpu pemilik toko emas di sejumlah wilayah Sulut.
Aksi penipuan wanita Lansia ini berhasil digagalkan Tim Tarsius Wilayah Timut dan Barat Polres Bitung dipimpin Ipda Tuegeh D Darus saat akan kembali beraksi di salah satu toko emas di Kota Bitung, Kamis (24/10/2019).
“Pelaku datang dari Jawa Tengah dengan membawa surat Pegadaian palsu yang sudah diketik barang yang digadaikan tapi fiktif. Dengan menyewa jasa Grab, dia melakukan penipuan dan penggelapan di toko-toko emas di Langowan, Tondano, Manado serta Kota Bitung,” kata Tuegeh, Sabtu (26/10/2019).
Dengan surat Pegadaian itu kata Tuegeh, Sri berpura-pura dan meyakinkan para pemilik toko emas bahwa dirinya mempunyai barang emas yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Setelah berhasil meyakinkan, dia menukarkan kertas gadaian palsu dengan uang dan emas hingga pera pemilik toko emas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250.000.000,” katanya.
Tuegeh juga mengatakan, dari pengakuan tersangka, tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita, dia berhasil menipu pemilik toko emas di Pasar Karombasan Manado kemudian tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 10.30 Wita dan 14.30 Wita, Sri berhasil beraksi di Pusat Kota Langowan Kelurahan Amongena Dua Kecamatan Langowan Tengah Kabupaten Minahasa dan toko emas di Pasar Tondano Kelurahan Wawalintouan Lingkungan III Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.
“Pelaku rupanya sudah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama di wilayah Kalimantan, Makassar,Pulau Jawa dan Sulawesi Utara dengan bermodalkan surat Pegadaian palsu yang didapat di Kota Makassar serta menggunakan black magic atau hipnotis,” katanya.
Dari tangan pelaku sendiri berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih DB 1580 KF, satu kartu ATM dengan total nilai saldo Rp44.021.003, satu buah HP OPPO F7 warna hitam, empat lembar kertas Pegadaian palsu, satu buah kalung emas 22 karat 21 gram, satu buah cincin emas 10 gram, satu buah STNK/kunci mobil, satu buah HP merk Xiomi warna hitam, tiga buah baju kaos baru, dua buah KTP, uang tunai sebanyak Rp3.600.000 dan uang tunai sebanyak Rp 5.000.000.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi yang menyatakan saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minahasa untuk di proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku setelah sempat diamankan di Polsek Maesa.
“Dia dijerat dengan Pasal 378 ayat (1) KUHP sub pasal 372 Ayat (1) KUHP,” kata Kapolres.
(abinenobm)