

Sesuai perjanjian, lahan reklamasi pantai Manado yang dikelola Mega Mas, 16 persennya merupakan milik pemkot yang didalamnya jalan dan hutan kota. Jadi, Mega Mas sudah tidak memiliki wewenang untuk pengelolaannya – Maximus Watung, kuasa hukum PT Megasurya Nusalestari, selaku pengelola kawasan MegaMas Manado.

Baca juga:
- Reklamasi Megamas Ilegal!
- MegaMas: Lahan 16 Persen Kewenangan Pemkot Manado
- Pemkot Dituding Alihkan Fungsi Lahan Hutan Kota
- Lahan 16 Makin Tak Jelas, Wakil Rakyat Tuntut Pemkot Bersikap
- Masyarakat (mulai) Lawan Mantos dan Megamas
