Minsel

Belum Bayar Upah Pekerja NK Terkesan Pandang Enteng

Amurang – PT Nindya Karya (NK) terkesan pandang enteng pada pemerintah Kabupaten Minsel. Pasalnya PT NK tidak mau membayar upah pekerja meski telah menerima surat hasil putusan pengawas ketenagakerjaan.

 

Padahal sesuai surat bernomor 111/DSTKTV/2016 memberikan tenggat waktu Senin (16/05) lalu. Untuk itu Pemkab Minsel siap mengambil tindakan lanjutan.

“Kita memang memberikan batasan waktu hari Senin kemarin. Tapi dari informasi sampai hari ini pihak NK belum melaksanakan surat keputusan yang memerintah agar mereka membayar upah pekerja. Perintah ini dikarenakan mereka melanggar perjanjian kontrak kerja dengan memberikan pekerjaan pada sub kontaktor,”sebut Jerry Masinambow selaku pengawas ketenagakerjaan dari Dinsosnakertrans Minsel.

 

Dia juga menekankan tindakan tegas bakal segera diambil.

 

“Kita akan memberikan surat panggilan pertama, kalau sampai hari Kamis besok belum melaksanakan hasil putusan. Dan pastinya Pemkab siap memperjuangkan nasib warga dalam hal ini yang bekerja di BP2IP,”jelasnya.

 

Dari kalangan pengamat juga memintakan agar nasib dari pekerja asal Tawaang diperjuangkan.

 

“Kan itu sudah merupakan hak. Selain itu juga proyek atau program-program lainnya sudah sewajarnya mengambil tenaga kerja lokal. Jangan malah di impor terus dari daerah lain,”tukas Meivo Rumengan.

 

Sedangkan PT NK ketika coba dikonfirmasikan tidak memberi jawaban atas surat putusan Pemkab.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara