Airmadidi-Baru dilantik pada Senin (22/5/2017), Pejabat Hukum Tua (Kumtua) Desa Ponto Wody Pangkey, sudah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat Desa Ponto.
Penolakan tersebut diungkapkan sejumlah warga dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan mendatangi Gedung DPRD Minahasa Utara (Minut), Senin (29/5/2017).
“Kami menilai, pengangkatan Wody Pangkey sebagai penjabat kumtua kurang tepat karena tidak melibatkan seluruh anggota BPD dan meminta untuk ditinjau kembali,” kata Sekretaris BPD Desa Ponto Sulastri Sasela.
Kedatangan warga, diterima langsung Wakil Ketua DPRD Minut Denny Wowiling, didampingi Ketua Komisi III Jantje Longdong, Ketua Komisi I Stendy Rondonuwu, dan para anggota, Fredriek Runtuwene, Arlens Pungus, Denny Sompie, Stefanus Prasetyo, Abram Eha, Wentrik Sambiran, Lucky Kiolol dan Edwin Nelwan.
Hadir pula perwakilan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Rivino Dondokambey, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DR Cakrawira Gundo MSi, Kabag Pemerintahan Jack Paruntu SE, Staf Ahli Pemerintahan Drs Yossy Pangemanan MAP, Inspektur Umbase Mayuntu dan Sekcam Wori Ham David.
Sementara itu dalam penjelasannya, Sekcam Wori Ham David mengatakan, penetapan Wody Pangkey sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Ponto sudah sesuai mekanisme, dimulai dari proses seleksi 3 calon pejabat kumtua, hingga pengajuan nama ke meja Bupati Minut Vonnie Panambunan.
“Kami sudah ajukan tiga nama calon pejabat kumtua. Ketiganya berstatus Aparatur Sipil Negara. Dan Bupati Minut sudah memilih dan menetapkan satu nama yaitu Pak Wody Pangkey,” jelas David.
Pernyataan itu dibenarkan Asisten I Drs Rivino Dondokambey yang menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 serta Perda Minut nomor 3 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa bupati berhak mengangkat dan melantik penjabat hukum tua dari unsur PNS melalui pengusulan camat.
“Mari kita menghargai putusan Bupati Minut. Dan aspirasi masyarakat hari ini akan kami laporkan ke bupati,” kata Dondokambey.
Sementara itu, legislator Minut meminta warga agar memberi kesempatan kepada Wody Pangkey untuk menjalankan tugasnya hingga Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2018.
“Tolong diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk bekerja sampai ada kumtua definitif. Bila nanti kinerja yang bersangkutan tidak baik kami juga akan mengusulkan pada bupati untuk dilakukan pencopotan,” ujar Denny Sompie, mewakili Komisi III.
Sayangnya, himbauan dari DPRD Minut serta penjelasan dari pemerintah kabupaten, terus mendapat penolakan warga.
Hingga sidang ditutup, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat dan BPD tampak keluar ruang sidang dengan wajah kesal.
Beberapa warga bahkan melontarkan kalimat-kalimat negatif bernada ancaman untuk membunuh dan memukul seseorang yang belum diketahui pastia siapa objek yang dimaksud.(findamuhtar)