Minut, BeritaManado.com – Setiap pejabat negara sampai ke daerah wajib memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, dari 48 pejabat di Kabupaten Minahasa Utara, baru 8 yang sudah menyampaikan LHKPN.
Hal itu dibenarkan Direktorat LHKPN KPK Jeji Azizi hadir ketika melakukan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan pengisian E-Filing LHKPN bagi Wajib Pajak LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, beberapa waktu lalu.
“Karena sesuai data kepatuhan sampai dengan 15 September lalu, tingkat kepatuhannya baru 35 persen. Dari 46 orang, baru 8 yang sudah sesuai pelaporannya sehingga diperlukan upaya percepatan,” ujar Azizi.
Menurut Azizi, LHKPN wajib dilaporkan oleh setiap pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan sehingga KPK siap melakukan pendampingan pengisian bagi pejabat di lingkungan Pemkab Minut.
“Banyaknya pejabat yang belum melapor atau sementara dikarenakan perombakan pergeseran pejabat struktural organisasi. Yang lainnya masih ragu-ragu sehingga berkasnya belum dikirim. Jika tidak memasukan, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin,” jelas Azizi.
(FindaMuhtar)