Sangihe, BeritaManado.com— Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyeludupan Manusia dan Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, SIK dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada
Rebu, (27/4/2022)
Sedikitnya empat tersangka dengan tujuh korban yang berhasil diamankan di Polres Kepulauan Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Denny W.W Tompunuh SIK menjelaskan empat tersangka diantaranya, MBM alias Embo Ira (51) asal Kecamatan Tabukan Utara, MA alias Dudung (29) asal Kecamatan Singkil Manado, SAM alias Otong (42) asal Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang Jawa Barat, serta AN (47) asal Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.
Dengan tujuh korban perempuan warga negara asing asal Filipina yaitu perempuan MGSR alias Mary, perempuan JFC alias Jinky, perempuan ADD alias Arjiline, perempuan VAM alias Kening, perempuan GLP alias Helen, perempuan JAG alias Juns dan perempuan JBV.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/02/II/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Tabukan Utara/Polres Kepl Sangihe/Polda Sulut Tanggal 06 Februari 2022 dengan tersangka MBM alias Embo Ira, dkk. Waktu kejadian perkara Selasa 25 Januari 2022 dengan TKP di Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Kapolres dalam Press Confrence Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyeludupan Manusia dan Perdagangan Orang, Rabu (27/4) di Aula Sanika Satyawada.
Lanjut Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka MBM alias Embo Ira yang dibantu oleh tersangka MA alias Dudung membawa 6 perempuan warga negara asing asal Filipina yaitu perempuan MGSR alias Mary, perempuan JFC alias Jinky, perempuan ADD alias Arjiline, perempuan VAM alias Kening, perempuan GLP alias Helen dan perempuan JAG alias Juns. Secara terorganisir yang tidak memiliki hak sah untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.
Kemudian memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud akan di eksploitasi di Negara Indonesia maupun ke negara lain yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wita di pantai Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara dengan menggunakan perahu jenis Pamo kemudian enam WNA asal Filipina tersebut dibawa tersangka MBM alias Embo Ira menuju Manado dan menginap di hotel Manado Grace Inn.
Selanjutnya 6 WNA tersebut berangkat ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat transit Makasar dengan menggunakan pesawat udara selanjutnya di jemput dan di tampung oleh tersangka lelaki inisial S alias Otong dan tersangka lelaki AN alias Agus di Hotel Panorama dan dibeberapa rumah kontrakan yang ada di Jawa Barat. Lalu 6 WNA asal Filipina tersebut bertemu dengan perempuan JBV yang sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung dan menunggu jadwal pengiriman
ke beberapa negara yang ada di Timur Tengah (Timteng) untuk dijadikan tenaga kerja.
“Kasus Taraf Internasional ini berhasil diungkap berkat kerjasama semua pihak, baik Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sangihe, Forkopimda Sangihe serta masyarakat Sangihe dan juga berkat bantuan Resmob Mabes Polri,” ungkap Tompunuh.
Sementara untuk barang bukti yang disita beber Kapolres diantaranya, 1 buah perahu jenis pamo warna putih bis biru dan merah serta pada bagian kiri perahu bertuliskan SAR-01-1048, 2 buah handphone merk Vivo Y21 warna biru metalik, uang sejumlah 800 peso.
“Dan pasal yang dilanggar yakni Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 3 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas Kapolres.
Turut hadir dalam Press Confrence Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyeludupan Manusia dan Perdagangan Orang yakni Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Dandim Sangihe Letkol Arm Lukas Meinardo Sormin serta Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH.
(Erick Sahabat)