Jakarta, BeritaManado.com – Menjelang pembacaan putusan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian Peneliti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Fadil Ramadhanil.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, dirinya mengkhawatirkan bahwa jika ternyata MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup maka akan berdampak terhadap bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebab walau putusan MK dijatuhkan di tengah tahapan pemilu, namun masih jauh dari waktu pengubahan daftar calon sementara (DCS).
Menurut penilaiannya, partai politik peserta pemilu terindikasi bisa mengubah bacalegnya.
“Perubahan sistem pemilu tidak akan berdampak kepada caleg saja, tapi kalau MK mengabulkan sistem tertutup, untuk pemilu apalagi 2024, itu akan berakibat pada wajib berubahnya Undang-undang pemilu,” kata Fadil, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dirinya menambahkan, berubahnya sistem pemilu juga akan berdampak pada UU Pemilu, di mana sejumlah pasal di dalamnya harus turut diubah.
Sebab berdasarkan penelitiannya, setidaknya ada 21 hingga 24 pasal berkaitan yang harus disesuaikan.
“Itu enggak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan penghitungan dana kapitulasi suara akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah. Itu tidak mungkin akan diputus oleh MK dan tidak mungkin menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah UU pemilu,” tutur Fadil.
Adapun MK akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Permohonan uji materi ini didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Meski begitu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
(jenlywenur)