Berita Utama

Bahas Ranperda Bersama Pansus DPRD Sulut, Kemenkumham: Logo Harus Terdaftar Hak Cipta

Bahas Ranperda Bersama Pansus DPRD Sulut, Kemenkumham: Logo Harus Terdaftar Hak Cipta
Foto bersama usai rapat Pansus Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut.

Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut antara Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum dan Biro perekonomian Sulut berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD melakukan pembahasan cermat pasal demi pasal pada Ranperda tersebut.

Memasuki pembahasan pasal 5 pada Ranperda tersebut yang mengatur Logo di dapati tidak diatur dalam PP nomor 54 sehingga meminta penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pasal ini mengatur tentang struktur organisasi Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut yang tercantum dalam Lampiran 1 dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perda. Perubahan logo dan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua Pansus DPRD Eugenie Mantiri Senin, (3/11/2025) pada rapat pansus.

“Memang tidak diatur dalam PP 54. Selebihnya disesuaikan dengan ketentuan turunannya,”sambung Eugenie.

Disamping itu, Fungsional perancang peraturan Kementerian Hukum dan HAM Sulut Arther Moniung menjelaskan bahwa, setelah peraturan daerah ini diundangkan dan semua hal yang menyangkut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut, harus mengikuti ketentuan dalam Perda ini, termasuk soal logo.

“Logo Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut yang tercantum dalam Ranperda tidak bisa diubah, kecuali jika perusahaan sudah mulai beroperasi. Perubahan baru dapat dilakukan bersamaan dengan penyesuaian struktur organisasi,” jelas Arther.

“Logo yang ada juga bisa didaftarkan sebagai hak cipta agar tidak digunakan pihak lain,” tegas Arther.

Tak hanya itu saja, Arther juga menjelaskan terkait struktur organisasi yang juga harus ditetapkan dengan jelas, seperti jumlah dewan pengawas dan direksi harus seimbang.

Setelah koordinasi yang cukup intens, dan mendapatkan pencerahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Biro Perekonomian Reza Dotulung siap menyesuaikan rancangan aturan tersebut sesuai ketentuan.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara