Manado, BeritaManado.com — Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan peninjauan terhadap Tata tertib DPRD Sulut.
Menurut anggota Badan Kehormatan DPRD Sulut Inggried Sondakh, sesuai keputusan rapat sebelumnya, Badan Kehormatan akan melakukan penelitian terkait tata beracara, kode etik dan tata tertib juga SKt (Surat Ketrampilan) kinerja selama setahun.
“Tadi, SKt sudah diputuskan dan untuk tata beracara, kode etik juga sudah diputuskan,” ungkap Inggried Senin, (20/1/2025) di ruang rapat DPRD Sulut.
Lanjut Inggried, tata beracara dan kode etik yang sudah ada sebelumnya tidak terjadi perubahan
“Intinya tidak ada hal yang krusial untuk diubah karena itu kan juga kalau tidak salah baru dihasilkan pada tahun 2021,” terang Inggried.
Hanya saja di tata tertib DPRD dimungkinkan adanya sedikit perubahan yang nantinya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan.
“Kalau ada perubahan-perubahan, itu Badan Kehormatan yang akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Penelitian terhadap tata beracara, kode etik, dan tata tertib DPRD tersebut menjadi pekerjaan rutin Badan Kehormatan agar dapat di sesuaikan dengan aturan-aturan yang baru.
(Erdysep Dirangga)