Berita Utama

Babak Baru Kasus e-KTP Usai Paulus Tannos Ditangkap, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

Babak Baru Kasus e-KTP Usai Paulus Tannos Ditangkap, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor
Babak Baru Kasus e-KTP Usai Paulus Tannos Ditangkap, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

BeritaManado.com — Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun lebih.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Ia ditangkap Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Tannos merupakan salah satu tersangka kasus proyek e-KTP yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.

JURU bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Tannos ditangkap dan ditahan sementara oleh CPIB berdasar perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

Perjanjian itu telah disahkan pemerintah Indonesia di masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.

Berdasar Pasal 7 Ayat 5 undang-undang, pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat administrasi ekstradisi Tannos ke tanah air.

Ketentuan batas waktu itu terhitung sejak dilakukannya penahanan Tannos pada 17 Januari 2025.

“Saat ini masih berproses,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2013 pada Agustus 2019.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu diduga memperoleh keuntungan dari proyek mega korupsi tersebut mencapai Rp145,85 miliar.

Tannos diduga berperan merekayasa tender dengan sejumlah pengusaha dan pejabat untuk menenangkan konsorsium PNRI atau Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Dia juga disebut sebagai pihak yang menyepakati adanya pemberian fee sebesar 5 persen dan menentukan skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai penangkapan Tannos harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membuka kembali perkara mega korupsi e-KTP yang belum tuntas.

KPK menurutnya harus benar-benar berani dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun agar kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp2,3 triliun yang diduga melibatkan banyak politikus tersebut bisa diusut secara tuntas.

“Jangan sampai hanya tuntas di awal tanpa penyelesaian secara tuntas,” ujar Lakso kepada Suara.com.

Segendang sepenarian dengan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Tibiko Zabar menilai pemeriksaan terhadap Tannos penting dilakukan KPK untuk mendalami aliran uang korupsi e-KTP.

Apalagi dalam fakta persidangan banyak terungkap nama-nama politikus yang disebut.

“Penangkapan Tannos harus menjadi babak lembaran baru dilanjutkannya penanganan kasus korupsi ini. Berani nggak KPK melanjutkan kembali proses penyelidikan perkara ini?” ujar Biko kepada Suara.com.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara