Surga Koruptor
Singapura sempat dianggap sebagai surga atau tempat pelarian aman bagi koruptor dari Indonesia.
Berdasar catatan Suara.com, selain Tannos beberapa koruptor sempat tercatat bersembunyi dan melintas di negeri singa tersebut. Salah satunya adalah Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Dia menyandang status tersangka sejak Januari 2020 dan sampai saat ini masih berstatus buron.
Pada 6 Januari 2020 Harun Masiku diduga sempat melarikan diri dan bersembunyi ke Singapura.
Nama koruptor lain yang diduga sempat bersembunyi di Singapura adalah Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
Dia sempat tercatat berada di Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina sebelum akhirnya ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011.
Selanjutnya adalah Gayus Halomoan Tambuan atau Gayus Tambunan.
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut sebagai tersangka suap.
Pada 30 Maret 2010 Gayus Tambunan ditangkap di Singapura.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Singapura tidak lagi menjadi ‘surga’ bagi koruptor Indonesia setelah adanya perjanjian ekstradisi.
Penangkapan dan penahanan Tannos yang saat ini ekstradisinya masih dalam proses, menurutnya sebagai bukti dari implementasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura.
“Bukan hanya orangnya tetapi juga aset-asetnya ke depan,” ungkap Yudi.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mencakup 31 tindak pidana.
Selain tindak pidana korupsi tiga di antaranya adalah; tindak pidana pencucian uang atau TPPU, narkotika dan terorisme.
Dalam perjanjian itu Indonesia dan Singapura menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan berdasar waktu tindak pidana itu dilakukan.
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk mencegah upaya pelaku mengubah kewarganegaraan untuk menghindari proses hukum.
