Minut, BeritaManado.com – Anggota DPRD Minut Azhar geram dengan langkah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat dalam penarikan retribusi pedagang pasar.
Dikatakan Azhar, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2022 (23/2022) tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat tak seirama dengan aturan di atasnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Minut nomor 1 tahun 2018 (1/2018) tentang Retribusi Daerah.
Ia menilai, PUD Klabat yang dipimpin Masye Dondokambey sebagai Direktur Utama, sudah terlalu banyak improvisasi.
“Ini masalah harmonisasi aturan. Dalam adendum perbup (23/2022) terdapat klausul besaran sewa kios sesuai klasifikasi. Ini tidak diatur di perda (1/2018). Jadi ada improvisasi aturan retribusi,” ujarnya, kepada BeritaManado.com, Rabu (2/11/2022).
Ia meminta, agar Perbup 23/2022 yang mengatur soal klasifikasi nominal retribusi, bisa direvisi atau tunda pelaksanaannya karena terlalu memberatkan pedagang.
“Setahu saya, masalah tarif besaran dan objektnya harus dibahas oleh DPRD dan pihak-pihak terkait yang kemudian menghasilkan Perda. Artinya perda dan perbup harus seirama. Masalah harmonisasi aturan. Alangkah baiknya PUD Klabat lebih bijaksana,” tambah Azhar.
Ketua PBB Minut itu juga menyoroti masalah timing penerapan retribusi pedagang pasar yang dinilai tidak peka terhadap kondisi inflasi saat ini.
“Tahun 2020 sampai 2021 kita diterpa Covid yang mengakibatkan energi pemerintah terfokus untuk menanggulangi covid. Banyak anggaran digelontorkan untuk membantu masyarakat baik bantuan langsung tunai, bantuan pangan dan bantuan UMKM. Pada saat yang sama PUD Klabat ingin sekali menerapkan perda itu di pasar-pasar dengan improvisasi penambahan retribusi sewa kios yang tidak diatur di perda,” sorot Azhar.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tarif Jasa Layanan Perusahaan Umum Daerah Klabat, sudah diterbitkan dan dilaksanakan ke masyarakat mulai September tahun 2022.
Menurut Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey, Perbup tarif layanan ini memberikan asas keadilan bagi para pedagang dengan tidak ada kenaikkan biaya.
(Finda Muhtar)