Manado — Menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa, maka Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Pariwisata mengeluarkan Surat Edaran nomor: D. 13/PAR/226/2019 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam yang meliputi Pub, Club Malam, Diskotik, cafe and bar, karaoke, SPA dan panti pijat.
Surat edaran ini pun dikeluarkan berdasarkan Pasal 39 ayat 4 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang menyatakan bahwa pembatasan jam dan penutupan operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado atas nama Walikota.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas Pariwisata kota Manado Dra Lenda Pelealu MSi mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut maka pihaknya meminta pemilik dan pimpinan hiburan malam di kota Manado untuk menutup sementara kegiatan operasional usahanya pada tanggal 5, 6 dan 7 Mei 2019.
“Nanti pada tanggal 8 Mei 2019 dapat melakukan kegiatan operasional usaha sebagaimana mestinya,” ujar Lenda, Jumat (3/5/2019).
Selain awal puasa, penutupan sementara operasional tempat hiburan malam juga berlaku untuk akhir bulan puasa, yaitu pada tanggal 4, 5 dan 6 Juni 2019 dan pada tanggal 7 Juni 2019 dapat melakukan kegiatan operasional kembali.
Sementara itu, Lenda mengingatkan, jam operasional usaha selama bulan puasa, yaitu untuk usaha hiburan malam, Pub, Klub Malam, Diskotik, Café dan Bar setiap harinya sampai dengan jam 01.00 Wita, untuk usaha karaoke setiap harinya sampai dengan jam 23.00 Wita, untuk usaha SPA dan Panti Pijat setiap harinya sampai dengan jam 20.00 Wita.
“Jika pemilik atau pimpinan usaha tidak mematuhi surat edaran ini, maka dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan atau penutupan sementara usaha pariwisata,” tegas Lenda.
(srisurya)