
Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Manado melakukan penekanan penyebaran dan penanganan Covid-19 serta demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.
Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran Bagi Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Tempat Hiburan Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha Kuliner tetap mengikuti Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 Untuk manado mengikuti edaran
Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Lenda Pelealu saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, apalagi manado zona merah.
“Dengan adanya edaran Wali Kota Manado, maka edaran dari dinas yang mengikuti amanat perda tentang penegeyelengaran kerpariwisataan tidak berlaku. Karena edaran Wali Kota ini secara hirarki lebih tinggi,” ucap Lenda Pelealu.
Lanjut lenda, surat edaran Wali Kota inipun sudah diteruskan kepada pelaku-pelaku usaha.
“Sudah dibagikan di grup yang tergabung di grup hiburan malam adalah manager dan owner. Harusnya pesan itu sampai karena sesuai kesepakatan pada saat bentuk grup adalah utk memudahkan koordinasi Apalagi saat covid,” ujar Lenda.
Lenda juga menyampaikan surat edaran yang dibagikan melalui grub Whats up itu resmi.
“Suasana Covid-19 tidak menganjurkan ketemu langsung. Media sosial sesuai kesepakatan menjadi sarana utk komunikasi,” pungkasnya.
Berikut surat edarannya:
Dalam rangka menekan penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kota
Manado serta demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 dengan memperhatikan :
a. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Discase 2019.
b. Peraturan Gubernur nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi
Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi
Sulawesi Utara.
c. Peraturan Walikota Manado Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado
d. Rapat Forkopimda Kota Manado tanggal 21 Desember 2020 yang membahas
tentang laju penyebaran Covid-19 di Kota Manado dan Antisipasi
Pelaksanaan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 450/20.10179/Sekr-Ro-
Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Raya
Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi
Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diwajibkan kepada Pelaku Usaha Pusat
Perbelanjaan, Toko Modern, Tempat Hiburan Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha
Kuliner, Pimpinan Tempat Ibadah dan Masyarakat Kota Manado agar tetap
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Bagi Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Tempat Hiburan
Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha Kuliner
- Tetap mengikuti Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor
44 Tahun 2020 antara lain :
a. Membentuk Tim Pencegahan
Covid-19 di
pusat
perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya yang terdiri dari
pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan pekerja.
