b. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan
mudah diakses dan handsanitizer di pintu masuk, pintu lift, area
makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.
c. Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan
sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan
filter AC.
d. Menerapkan jaga jarak dengan membatasi jumlah pengunjung dan
pedagang/karyawan dalam tenant, mengatur jarak antrian serta
penerapan jaga jarak lainnya.
e. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat
perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu
f. Melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker
masuk di area pusat perbelanjaan.
g. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit
tiga kali sehari) pada arca atau peralatan yang digunakan bersama
seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan
fasilitas umum lainnya.
h. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung
tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya.
Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter.
- Melarang masuk untuk usia di bawah 12 tahun dan di atas 65 tahun.
- Untuk semua tenant Arena Permainan Anak-anak / Ketangkasan belum
diperbolehkan untuk beroperasi sampai dengan Zona Resiko Covid Kota
Manado dinyatakan aman untuk kegiatan Arena bermain Anak. - Jam operasional dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 20.00
Wita. - Untuk aktifitas Tempat Hiburan Malam dan Tempat Spa DITUTUP selama
Kota Manado berada dalam Zona Merah. - Apabila melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan Sanksi Teguran
sebanyak 3 (tiga) kali dan bila tetap melakukan pelanggaran akan
dikenakan sanksi Denda, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
dan/atau Pencabutan Izin.
Bagi Pimpinan Tempat Ibadah
- Untuk Acara Ibadah Pemakaman bagi jenazah yang dibawa ke rumah bisa
disemayamkan dirumah paling lama 1 (satu) hari sejak kematian yang
bersangkutan dan harus segera dimakamkan. - Ibadah Natal Yesus Kristus tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya diikuti oleh Pelayan Khusus dan tidak melebihi 30 % kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui
media live streaming atau pengeras suara gereja dan diikuti oleh jemant
masing-masing. - Untuk kegiatan Ibadah diharapkan dilaksanakan dengan durasi 1 (satu)
Jam dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Bagi Masyarakat - Untuk Acara/Pesta wajib menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 dengan disertai pernyataan untuk mentanti protokol kesehatan dan melaksanakan kegiatan secara Standing Party, untuk selanjutnya Satgas akan memonitor acara/kegiatan
tersebut.
Apabila tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan, Satgas
Covid-19 berkewenangan dan wajib membubarkan acara.
- Tidak melaksanakan kegiatan Perayaan Natal Yesus Kristus tahun 2020 dan Perayaan Tahun Baru 2021 yangberpotensi menimbulkankerumunan orang dan terjadi penyebaran Cavid-19 Surat Penegasan ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 dan selama Kota Manado masuk dalam Resiko Penularan Zona Merah dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Demikian surat ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
(HardinanSangkoy)
