Manado – Komitmen wakil rakyat untuk melayani rakyat terus dipertanyakan. Lihat saja, rapat paripurna dalam rangka Ranperda Inisiatif dan Penetapan Kode Etik DPRD Sulut, yang sesuai undangan dimulai pukul 10.00 WITA, Kamis (1/11) hari ini, molor hingga pukul 12.15 WITA.
Keterlambatan rapat paripurna disebabkan kehadiran anggota dewan yang tidak kuorum. Barulah sekitar pukul 12.00 WITA, kehadiran anggota dewan mencapai 23 anggota. Pukul 12.15 WITA, rapat paripurna dibuka oleh Ketua Deprov, Meiva Salindeho-Lintang STh.
Tentu saja sikap para wakil rakyat ini menuai resistensi warga. “So bagini no dorang pe model. Sedangkan paripurna malas hadir, apalagi di kegiatan rutin lain so lebeh malas,” tukas salah-satu staf deprov yang meminta namanya tak ditulis. (Jerry)

Mumpung kode etik belum berlaku, biar kita terlambat……… kote??