Asas Legalisme merupakan salah satu paham yang tercantum dalam KUHPidana Indonesia yang merupakan salah satu dari sekian banyak produk hukum peninggalan Belanda seperti halnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi : Suatu Perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) selanjutnya ayat (2) ditegaskan Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Penggunaan ketentuan ini sangat berguna dan bermanfaat bagi dunia hukum di Indonesia karena ketentuan tersebut dapat memberikan dan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan maupun penegak hukum dalam menerapkan ketentuan hukum terhadap setiap perbuatan yang melanggar hukum. Akan tetapi sekaligus juga dapat membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi negara kita manakalah para pembuat Undang-undang tidak cepat tanggap dalam mencermati perkembangan zaman dalam dunia hukum kita. Karena hukum tidak bersifat statis akan tetapi dinamis mengikuti perkembangan sosial masyarakat. Kita dapat mengamati dari segi hukum tentang kejadian terorisme yang melanda bangsa kita yang intinya peraturan perundang-undangan tidak dibuat terlebih dahulu untuk mengantisipasi kejadian atau peristiwa yang merupakan tindak pidana yang membahayakan banyak manusia terkhususnya pada kasus Pemboman di Bali. Kalau ketentuan Pasal 1 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini, maka makna dari ayat (1) Pasal ini tentang asas retroaktif (Undang-undang tidak berlaku surut) maka kejahatan terorisme dapat diterapkan Pasal 1 ayat 2 KUHPidana tentang ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan ialah bagaimanakah keterangan ahli dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus ini ? mungkin untuk waktu sekarang ini, keterangan ahli yang berkaitan langsung dengan keahlian berdasarkan disiplin ilmunya dibidang informasi dan telekomunikasi dapat dipakai untuk membantu pihak penyidik ataupun hakim dalam menyelesaikan kasus ini. Diwaktu-waktu mendatang, apabila Hukum Formil Indonesia telah mengatur tentang bukti-bukti elektronik untuk digunakan sebagai salah satu alat bukti seperti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, maka khusus untuk menangani kasus penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini, alat bukti keterangan ahli dapat digunakan untuk menilai dan membuktikan kebenaran dari berita yang dikirim oleh pelaku dan yang diterima oleh korban melalui pesan singkat (SMS) ataupun bunyi dan atau suara sebagai bukti yang diperoleh dari rekaman terhadap jaringan telepon.
Selain kedua modus kejahatan di atas, dapat dilihat juga modus kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini yang menghubungi langsung kepada korban bahwa salah satu anggota keluarga sedang dalam keadaan sakit berat karena kecelakaan tabrak lari. Dari modus tersebut pelaku meminta agar supaya korban harus mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran rumah sakit dan biaya pengobatan. Dan jika uangnya tidak segerah dikirimkan maka anggota keluarga yang dimaksud tidak akan tertolong nyawanya. Tentang modus kejahatan penipuan ini dapat dilihat dalam Kompas, 14 Mei 2000 cara lain pula ialah para pelaku sering mencatut nama seorang Pejabat Pemerintah dan bahkan nama dari aparat Penegak Hukum.
Dari modus kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler melalui salah satu layanan SMS dapat dikatakan bahwa salah satu alat bukti rekaman terhadap jaringan telepon sangat diperlukan dalam membuktikan tindak pidana ini meskipun alat-alat bukti lain yang telah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP mungkin telah cukup untuk membuktikan kesalahan dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Akan tetapi dengan belum diakomodirnya alat bukti rekaman secara elektronik tersebut bukan merupakan halangan bagi pihak aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana penipuan ini. Karena sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang modus kejahatan tindak pidana ini, dapat dilihat bahwa dengan cara pelaku memberikan nomor rekening pada salah satu bank sebagai tempat untuk mentransfer uang kepadanya, maka dapat diselidiki asal-usul pelaku dan data-data dari pelaku meskipun dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menjamin kerahasiaan dari nasabah bank. Akan tetapi dalam Pasal itupula terdapat pengecualian terhadap kerahasiaan itu apabila untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ini menegaskan bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Dari data resmi Bank dan keterbuktian bahwa nomor rekening bank memang benar-benar milik pelaku, dan salinan bukti slip penyetoran dari korban ataupun hasil register transfer uang melalui ATM kerekening pelaku yang kesemuanya dibuat dan disahkan oleh pejabat bank Indonesia yang karena jabatannya dapat mengesahkan dokumen tersebut maka dapat dikatakan bahwa surat-surat tersebut dapat dijadikan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) bagian c tentang surat.
Selain itupula keterangan saksi dapat dijadikan pembuktian yang utama dalam kasus tindak pidana ini. Hanya saja yang menjadi pertanyaan bagaimanakah keterangan saksi dapat dijadikan bukti dalam modus kejahatan penipuan ini ? untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat melihat tentang bagaimana pengungkapan kejahatan ini sebagaimana yang telah disiarkan oleh salah satu stasiun Televisi swasta RCTI dalam Sergap edisi Minggu 7 Maret 2004. Secara ringkas dapat diceritakan bahwa komplotan penipuan dengan modus operandi mengirimkan pesan singkat yang mengiming-imingkan hadiah berupa sejumlah uang, voucher isi ulang, kendaraan kepada korbannya. Namun dalam hal ini, bukan korbannya yang langsung melapor kepada pihak kepolisian akan tetapi aksi penipuan mereka ternyata telah diketahui oleh sejumlah masyarakat yang tinggal dekat rumah kontrakan dari para pelaku tindak pidana ini. Dari kecurigaan tersebut masyarakat pun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kegiatan yang melanggar hukum yang dilakoni oleh para pelaku itu setiap hari. Dan ternyata dari hasil laporan masyarakat pihak aparat kepolisian langsung mengadakan penyidikan dan hasilnya aparat kepolisian bersama sejumlah masyarakat diwilayah itu menggeledah rumah para tersangka tersebut. Dalam hal ini pihak kepolisian menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan yaitu sejumlah Handphone, sejumlah kartu telepon seluler, buku bank dengan rekening bank yang berbeda-beda, beberapa Kartu Tanda Penduduk atas nama satu orang dan setelah diadakan pengembangan penyidikan ternyata aksi para pelaku telah banyak memakan korban. Dari ringkasan berita pengungkapan kasus tersebut, dapat dikemukakan kembali keterkaitan antara bukti saksi dengan sejumlah masyarakat yang telah lama mengincar aksi para pelaku dan rangkaian penyelidikan sampai pada penangkapan para pelaku tersebut. Masyarakat yang menaruh kecurigaan bahkan yang melihat langsung aksi para pelaku sampai penggeledahan serta penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian, dapat dikatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) bagian a, asalkan keterangan-keterangan tersebut dapat diberikan dihadapan sidang pengadilan.
Selanjutnya, dari serangkaian penangkapan, penyidikan dari pihak kepolisian maka dapat diperoleh data-data yang dapat menunjukkan / membuat terang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang dapat berupa keterangan tersangka kepada pihak penyidik. Keterangan tersebut dapat berupa penjelasan dari para pelaku yang diberikan pada saat penyidikan oleh pihak kepolisian tentang perbuatan / kejadian yang mereka alami dan lakukan seperti keterangan para pelaku yang diberitakan oleh surat kabar Kompas edisi selasa 13 Agustus 2002. Sebagaimana yang telah diuraikan terlebih dahulu bahwa keterangan tersangka/terdakwa yang diberikan diluar sidang Pengadilan atau keterangan yang diberikan kepada pihak penyidik hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang Pengadilan asalkan keterangan tersebut diberikan saling berkaitan satu sama lain sesuai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa dan didukung oleh alat bukti lain (Pasal 189 ayat 2 KUHAP). Keterangan yang berupa penjelasan dari para pelaku ini dapat dikembangkan oleh penyidik sampai dihadapkannya terdakwa disidang Pengadilan.
Menurut M. Yahya Harahap, SH beliau menjelaskan dalam bukunya bahwa Keterangan terdakwa sedikit lebih luas dari pengakuan terdakwa karena jika ditinjau secara yuridis bahwa pada istilah keterangan terdakwa, sekaligus meliputi pengakuan dan pengingkaran. Sedangkan dalam istilah “Pengakuan tertuduh” , hanya terbatas pada pernyataan pengakuan itu sendiri tanpa mencakup pengertian pengingkaran. Oleh karena itu, keterangan terdakwa sebagai alat bukti, sekaligus meliputi pernyataan ”pengakuan” dan “pengingkaran”, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim. Keterangan tersebut menyangkut aspek kejujuran dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka disidang Pengadilan dan sekaligus mengingkari tentang hal-hal yang mungkin dituduhkan tetapi tidak dilakukannya. Keterangan terdakwa yang diberikan secara jujur disidang Pengadilan dapat digunakan sebagai bukti keterangan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) bagian e dan Pasal 189 KUHAP.
Selain kasus-kasus diatas dapat pula dilihat ketentuan hukum bagi kejahatan dibidang Cybercrime seperti tindakan pencurian data / dokumen rahasia negara, kartu kredit, penipuan, pornografi dan lain sebagainya yang kesemuanya itu belum mempunyai dasar hukum berupa Undang-undang untuk mengatasinya, termasuk aspek ketentuan yang mengatur tentang alat-alat pembuktian dalam menangani kasus-kasus tersebut seperti alat-alat bukti modern seperti yang telah Penulis paparkan terlebih dahulu. Selain itupula dapat diperhatikan sehubungan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan dunia Perbankan saat ini ialah bagaimanah perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna Handphone banking, baik dari aspek kenyamanan (comfortable) dan keamanan (safety) pengguna dari kejahatan perampokan ataupun pencurian terhadap telepon genggamnya, meskipun mungkin belum terjadi kasusnya. Contoh kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang baru dalam dunia hukum di negara kita termasuk kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini. Kasus-kasus kejahatan didunia maya tersebut tentunya bukan merupakan hambatan bagi perkembangan dibidang teknologi informasi di Indonesia, akan tetapi yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti ialah bagaimanakah aturan hukum itu harus diciptakan terlebih dahulu dan diterapkan dalam mengantisipasi maupun memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna dan sekaligus ancaman hukuman yang seberat-beratnya bagi siapapun yang menyalahgunakan perkembangan dan kemajuan dibidang teknologi informasi dan Telekomunikasi ini. Karena bukankah salah satu tujuan politik hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kenyamanan bagi masyarakat di Indonesia ?
Pembangunan yang berkesinambungan menghendaki adanya konsepsi hukum yang selalu mampu mendorong dan mengarahkan pembangunan sebagai cerminan dari tujuan hukum modern, sebagaimana konsep dari Roscoe Pound yaitu “Law as a tool of social engineering” yang juga diilhami oleh Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM. Melalui konsep ini yang mengikuti perkembangan iklim budaya hukum di Amerika Serikat yang orientasinya berdasarkan yurisprudensi (Common Law System). Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993 juga dikemukakan bahwa hukum adalah sarana rekayasa masyarakat,. Hukum yang dimaksud disini, perundang-undangan dan yurisprudensi dalam suasana masyarakat industri ke masyarakat informasi, yaitu bahwa hukum mengatur perkembangan teknologi agar teknologi tidak dimaksudkan untuk memusnakan manusia.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut perlu kiranya diperhatikan bahwa untuk mengantisipasi dan dalam memberantas kasus penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini meskipun mungkin alat-alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP telah dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan diikuti oleh keyakinan hakim dalam menyelesaikan kasus ini akan tetapi alangkah lebih lengkap lagi apabila alat-alat bukti yang berkaitan dengan teknologi tersebut dapat diakomodir didalam Hukum Acara Pidana Indonesia, dan tidak hanya diberlakukan pada ketentuan / peraturan-peraturan hukum tertentu. Dengan demikian aspek hukum pembuktian dalam menyelesaikan tindak pidana dibidang teknologi dan informasi merupakan salah satu perkembangan pesat didalam dunia hukum kita di Indonesia. Tulisan ini telah dipublis oleh berbagai media lokal dan nasional (hukum on line) serta menjadi bahan kepustakaan dari berbagai karya tulis ilmiah (Skripsi, Tesis dan Disertasi) dari Penulisan ilmiah yang berkaitan dengan Hukum Pidana Formil (Hukum Pembuktian) dibidang Telematika di Indonesia sejak tahun 2004.
Penulis :

Theodorus J.B. Rumampuk, SH.MH
- S1 Fakultas Hukum Unsrat.
- S2 Program Pascasarjana Unsrat Ilmu Hukum minat HAM
- Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas Kejaksaan Tinggi Sulut.
