Kecanggihan ilmu Pengetahuan dan Teknologi saat ini semakin berkembang dengan pesat, hal tersebut juga telah membawa perkembangan yang signifikan terhadap dunia teknologi informasi. Dapat kita lihat dengan adanya internet sebagai media yang sangat penting dalam bidang informasi dan telekomunikasi. Kehadiran internet juga sangat terkait dengan perangkat komputer sebagai alat untuk dipergunakan dalam mengakses jaringan internet diseluruh penjuru dunia dimana jaringan telekomunikasi dapat dijangkau. Tidak ketinggalan juga seiring dengan perkembangan internet dan komputerisasi, telepon seluler atau sering juga disebut sebagai telepon mobil nirkabel, ponsel, wairres HP lahir dengan berbagai jenis yang terus berkembang dengan pesat sehingga menambah income bagi dunia bisnis yang bergerak dibidang telekomunikasi dan telepon seluler. Mungkin kita bertanya-tanya tentang hubungan antara komputer, internet dan telepon seluler dalam dunia teknologi informasi saat ini, secara sederhana dapat dijelaskan hubungan ketiga perangkat tersebut adalah dalam mengoperasikan internet kita harus membutuhkan perangkat komputer sebagai alat untuk mengoperasikan internet begitu pula dengan telepon seluler yang merupakan jaringan telekomunikasi yang dihubungkan pada komputer untuk mendapatkan jaringan internet. Pada perkembangan teknologi saat ini, orang dapat mengakses internet meskipun kita berada dikendaraan, perangkat yang digunakan adalah komputer yang disebut laptop yang disambungkan ke jaringan telekomunikasi telepon seluler dengan penggunaan teknologi CDMA (Circuit Division Multiple akses) yang dikenal dalam layanan Generasi ketiga, 3G.
Sebelum menguraikan lebih lanjut, sehubungan dengan penulisan ini, perlu kiranya diuraikan terlebih dahulu pengertian Teknologi. Dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang IPTEK pasal 1 angka 2 Teknologi didefinisikan adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Dari rumusan pengertian yang ditegaskan dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2002 ini terlihat bahwa teknologi merupakan hasil yang diperoleh dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Selanjutnya dalam pasal 1 Angka 1 Undang-Undang ini, ditegaskan tentang pengertian Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan / atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Dalam hubungan dengan penulisan ini, diuraikan pula pengertian tentang Telekomunikasi. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 tentang pengertian telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan / atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Selanjutnya dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 ditegaskan pengertian Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Dan dalam pasal 1 angka 4 disebutkan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
Dari beberapa ketentuan yang terdapat didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang IPTEK terdapat keterkaitan dengan telepon seluler, sehingga dapatlah dikatakan bahwa telepon seluler merupakan produk yang dihasilkan dari penerapan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Sedangkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam pasal 1 angka 2 jika dihubungkan dengan telepon seluler maka dapat dikatakan bahwa telepon seluler merupakan salah satu alat telekomunikasi.
Penggunaan telepon seluler di era globalisasi saat ini, dapat dilihat sebagai suatu kebutuhan yang sangat penting. Gaya hidup going mobile ini, di mana orang ingin menghubungi dan dihubungi di manapun berada, menyebabkan telepon seluler menjadi alat yang wajib untuk dimiliki dan dibawah kemana saja oleh setiap orang. Peningkatan pemilikan atas telepon seluler memperlihatkan bahwa alat yang digunakan dalam proses komunikasi sekunder ini, selain merupakan barang mewah juga merupakan barang wajib untuk dimiliki. Dari hal tersebut secara langsung dapat dikatakan bahwa telepon seluler sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang apalagi bagi mereka yang mempunyai pekerjaan baik dibidang pemerintahan, pendidikan, bisnis, dsbnya. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kecanggihan teknologi tersebut selain memberi dampak positif juga memberikan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut adalah apa yang dikenal dengan penipuan dengan menggunakan telepon seluler. Sebagaimana tulisan Penulis sebelumnya pada surat kabar ini dalam rubrik opini edisi 19 – 22 November 2003 dengan judul“Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPenipuan Dengan Menggunakan Telepon seluler”yang juga merupakan Skripsi Penulis,telah dibahas tentang Modus Kejahatan penipuan ini ditinjau dari hukum pidana materilnya.
Dari tulisan ini dapat dikatakan bahwa modus kejahatan ini sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi :“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler melalui salah satu layanan SMS (Short Message Service) telah banyak memakan korban yaitu masyarakat pengguna telepon seluler. Sebagaimana data dalam tulisan sebelumnya tercatat dari data Exelcom yang disampaikan pada pelaksanaan dialog tanggal 20 Agustus 2002 tentang penipuan melelui telepon seluler di Jakarta, yang menghadirkan ahli hukum komunikasi Hinca IP. Panjaitan, Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Anton Bachrul Alam, General Manager Customer Service Exelcom Wardhani Soedjono dan Dyah Tari dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) terungkap pada periode Januari sampai dengan Juli 2002 terdapat 3.000 pengguna telepon seluler yang mengadukan aksi penipuan. Umumnya pengguna telepon seluler itu nyaris menjadi korban (hhtp://www.kompas.com/kompas%2D cetak/0208/24/nasional/raky06.htm)
Di Sulawesi Utara dari hasil penelitian dengan cara pengambilan data-data dan wawancara langsung antara Penulis dengan pihak kepolisian di Polda Sulut, Polresta Manado dan Polresta Bitung (khususnya Polsekta Bitung Tengah) pada bulan Februari 2003 dalam rangka untuk penelitian pembuatan Skripsi Penulis di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, terdapat kurang lebih 4 (empat korban) yang melaporkan kasus ini. Di Polresta Manado yang terdata dari para korban yang melaporkan kasus tersebut pada tahun 2003 sebanyak 3 orang sedangkan di Polsekta Bitung Tengah terdapat 1 (Satu) korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan diluar wilayah Sulawesi Utara, dari data yang Penulis peroleh dari Pusat Dokumentasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diambil dari berita-berita Koran melalui internet terdapat banyak sekali kasus-kasus tindak pidana ini, yang pelakunya telah tertangkap. Namun meskipun demikian masih banyak lagi pelaku-pelaku lain yang mencobah untuk melakukan penipuan ini sebagai mata pencaharian mereka.
Selain dari data tersebut, berdasarkan pengamatan Penulis selang waktu bulan November 2003 sampai Februari 2004 di Sulut telah terdapat kurang lebih tiga korban penipuan dengan modus kejahatan penipuan SMS ini. Pada tanggal 19 November 2003 pada halaman 20 diberitakan bahwa seorang ketua KPU Nyaris menjadi korban karena seseorang mengirimkan SMS yang mencatut nama Kapolres untuk segera mentransfer uang kepada pelaku yang mengaku sebagai ajudan Kapolres namun pada kenyataannya tidak benar. Selang beberapa bulan kemudian pada tanggal 25 Februari 2004 dalam rubrik Hukum dan Kriminal halaman 32 surat kabar ini, diberitakan bahwa “Tertipu SMS warga Jerman Hilang Jutaan Rupiah”. Demikian pula pada tanggal 4 Maret 2004 dalam halaman 27 diberitakan dengan judul “ Catut nama Kapolres, Bea Cukai Nyaris tertipu Rp. 10 Juta.
Dari beberapa data yang diperoleh di atas adalah para korban dari kejahatan penipuan yang melaporkan tindak pidana ini, namun mungkin masih banyak korban lain yang tertipu dengan modus kejahatan ini yang hanya bersifat pasrah saja tanpa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Dari penelitian Penulis terungkap bahwa dalam membuktikan kasus Penipuan dengan modus kejahatan menggunakan telepon seluler melalui salah satu layanan SMS ini terdapat kesulitan dalam hal membuktikannya, karena jaringan para pelaku penipuan ini tersebar didaerah-daerah yang mungkin tidak berada ditempat korban berdomicili, hal lain pula ialah kemudahan untuk mendapatkan kartu perdana yang dapat diperoleh di toko-toko ataupun dari penyedia kartu tersebut sehingga para pengguna kartu telepon seluler tidak memiliki data-data pribadi pada awal pembelian kartu tersebut terkecuali pada pengguna Kartu Halo dari Telkomsel, selain itupula pembuktian dengan menggunakan alat-alat teknologi seperti alat rekaman terhadap jaringan telepon belum diatur oleh simtem pembuktian didalam hukum Acara Pidana di Indonesia. Pembuktian dengan menggunakan alat rekaman terhadap jaringan telopon hanya diberlakukan pada tindak pidana tertentu seperti Pasal 1 angka 18 dan Pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring) dan mulai hangat diperbincangkan oleh ahli-ahli hukum sejak Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme disahkan.
Dari peristiwa hukum ini terlihat bahwa masih banyak pelaku yang mengincar para korbannya. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Penulis kembali hendak mengembangkan penulisan ini untuk mengkaji kembali tentang kasus ini ditinjau dari segi hukum pidana formil (Hukum Acara Pidana) khususnya hukum pembuktian Pasal 184 KUHAP. Sebelum menguraikan tentang hukum pembuktian tersebut perlu kiranya dijelaskan bahwa keterkaitan antara kasus penipuan SMS ini dengan pembuktian sebagaimana judul diatas adalah bahwa untuk tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan terhadap setiap kasus-kasus pidana termasuk kasus penipuan SMS ini, sangat diperlukan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tanpa pembuktian maka pelaku delik penipuan tersebut tidak dapat dipidana selain itupula pembahasan tentang alat-alat bukti dizaman modern ini Penulis anggap perlu untuk dibahas dalam tulisan ini.
Pada bagian ini Penulis hendak mengkaji terlebih dahulu tentang beberapa teori sistem pembuktian yang dikenal secara umum. Secara teoritis dapat dijelaskan 4 (empat) teori sistem pembuktian yaitu :
- Conviction-in Time
Sistem pembuktian Conviction-in Time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim. Keyakinan hakim yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa. Dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim dan langsung menarik keyakinan dari keterangan dan pengakuan terdakwa. Sistem pembuktian ini, sudah barang tentu mengandung kelemahan. Hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas “dasar keyakinan” belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup. Sebaliknya hakim leluasa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan walaupun kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. (M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi Kedua, 1985, hal. 256)
b. Conviction-Raisonee
Dalam sistem ini pun dapat dikatakan “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian conviction-in Time peran “keyakinan hakim” leluasa tanpa batas maka pada sistem convection-raisonee, keyakinan hakim harus didukung dengan “alasan-alasan yang jelas”. Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Tegasnya, keyakinan hakim dalam sistem conviction-raisonee, harus dilandasi reasoning atau alasan-alasan, dan reasoning itu harus “reasonable”, yakni berdasar alasan yang dapat diterima.
- Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif
Pembuktian ini merupakan kontroversi dari sistem pembuktian menurut keyakinan hakim atau conviction-in time. Dalam pembuktian ini peran hakim tidak ikut berperan menentukan salah tidaknya terdakwa. Sistem ini berpedoman pada pembuktian menurut undang-undang. Untuk membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah jika bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka hakim dapat menentukan kesalahan terdakwa.
