Opini

Aspek Hukum Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan dengan Menggunakan Telepon Seluler (Hukum Pidana Formil)

“ A person is qualified to testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relates”.(Seseorang dapat memberi keterangan sebagai ahli jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya).

Untuk meminta keterangan saksi ahli dapat dilakukan dalam semua tingkatan pemeriksaan. Baik dalam penyidikan oleh pihak kepolisian RI (Pasal 120, 133 KUHAP), ditingkat penyidikan oleh kejaksaan dan pemeriksaan di Pengadilan sampai mendapat suatu keputusan  hukum yang tetap (Pasal 180 KUHAP). Dalam permintaan keterangan dari seorang ahli juga dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara tulisan maupun lisan sehingga dalam hal ini dapat dilihat bahwa terdapat dualisme tentang tata cara pemberian keterangan oleh seorang ahli. Sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menegaskan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. selanjutnya dalam ayat (2) Permintaan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan (2) ini biasa dikenal dengan permintaan keterangan ahli yang dituangkan dalam laporan atau “visum et repertum” yang meskipun dalam ketentuan KUHAP tidak menjelaskan tentang kata “visum et repertum” hanya didalam Lembaran Negara tahun 1973 No.350 Pasal 1 dan Pasal 2 yang menyatakan bahwa Visum et Repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksannya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana (dr. Abdul Mun’im Idries, Pedoman Kedokteran Forensik, Edisi Pertama, Binarupa Aksara, hal 3). Sedangkan cara yang kedua yaitu permintaan keterangan ahli secara langsung di hadapan Pengadilan atau secara lisan sebagaimana  diatur  dalam Pasal 179 ayat 1 dan 2, Pasal 180 ayat (1) yang menegaskan Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Selanjutnya Pasal 186  menegaskan Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang Pengadilan.

3. Alat bukti Surat

Ketentuan tentang alat bukti surat ini diatur dalam pasal 184 ayat (1) bagian c. yang penjabaran selanjutnya diatur dalam pasal 187 KUHAP yang menegaskan bahwa Surat sebagaimana  tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah : a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan. Dalam bagian ini jenis surat yang dimaksud seperti surat izin bangunan, surat izin ekspor atau impor, paspor, surat izin mengendarai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, akta notaris dan sebagainya; c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya; d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain. Surat yang dimaksud adalah surat yang bersifat pribadi yang biasanya hanya dibutuhkan sebagai bukti penunjang namun tidak bisa dikesampingkan. Surat tersebut dapat berupa surat menyurat atau korespondensi, surat ancaman, surat pernyataan, surat petisi, pengumuman, selebaran, surat cinta, tulisan berupa karangan baik berupa novel, puisi dan sebagainya. Dalam hukum perdata juga mengenal alat bukti sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, hanya saja surat yang dimaksud dalam KUHPerdata dibagi dalam dua bentuk yaitu akta Otentik dan akta di bawah tangan. Akta Otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya (Pasal 1868). Yang dimaksud dengan pegawai-pegawai umum yang selanjutnya disebut oleh Prof. Subekti, sebagai  pejabat umum oleh karena pejabat umum bukanlah pegawai negeri yang tunduk pada peraturan kepegawaian. (diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dalam buku Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal 146). Tentang Pejabat umum (openbaar ambtenaar) diatur dalam pasal 1 Peraturan Pejabat Notaris, untuk selanjutnya disingkat PJN (Reglement op het Notarisambt van Indonesie, S 1860 no. 3), yang berbunyi : “Notaris adalah Pejabat umum (openbaar ambtenaar) satu-satunya yang berwenang (uitsluited bevoegd) untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpannya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipannya; semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain”. Sedangkan yang dimaksud dengan akta di bawah tangan dalam Hukum Perdata adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan (S 1867 no. 29 untuk Jawa dan Madura sedangkan untuk luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286 – 305 Rbg dan Pasal 1874 – 1880 KUHPerdata) Surat-surat yang dimaksud adalah akta dibawah tangan, surat-surat daftar (register), catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lain yang dibuat tanpa bantuan pejabat yang berwenang. Jika dilihat dari bukti surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 184 bagian c dan Pasal 187 bagian b, c, dan d) dalam menyelesaikan kasus tindak pidana dan bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1866, Pasal 1868 (akta otentik), Pasal 1874 – 1880 KUHPerdata terdapat sedikit perbedaaan arti karena dalam Hukum Perdata (BW) yang disebut sebagai akta otentik adalah akta yang dibuat oleh Pejabat umum yang tidak tunduk pada Undang-Undang Kepegawaian. Sedangkan bukti surat yang dianut dalam Pasal 187 bagian b KUHAP adalah setiap surat yang dibuat oleh aparat pengelola administrasi dan kebijaksanaan eksekutif. Mulai dari surat izin bangunan, surat izin ekspor atau impor, paspor, surat izin mengendarai, Kartu Penduduk, surat tanda lahir dan sebagainya ((M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi Kedua, 1985, hal. 286) atau dengan kata lain bahwa bukti surat tersebut adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang tunduk pada Undang-undang Kepegawaian. Akan tetapi menurut Penulis bahwa dalam menentukan alat-alat bukti dalam menyelesaikan kasus-kasus dibidang Pidana selain bukti yang dimaksud dalam Pasal 187 bagian b dapat juga dianut bukti yang dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata tergantung pada kontekstual penyelesaian kasus dan jenis tindak Pidana, meskipun bukti dalam Pasal 1868 KUHPerdata mungkin hanya dapat membantu menemukan titik terang dalam penyelesaian suatu kasus pidana. Karena bukan suatu hal yang tidak mungkin jika dalam dunia hukum pidana terdapat suatu kasus yang semula adalah kasus Perdata murni akan tetapi berkembang menjadi kasus Tindak Pidana. Seperti kasus Perjanjian Simpan Pinjam (Pasal 1754 KUHPerdata), sewa-meyewa (Pasal 1548 KUHPerdata), Hak kepemilikan atas tanah (UU No. 5 Tahun 1960 – PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah) yang karena ketidaktahuan dari para pihak yang melakukan perjanjian yang mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur-unsur sahnya suatu Perjanjian (1320 KUHPerdata) mengakibatkan kasus tersebut menjadi tindak pidana seperti Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan ataupun  Penggelapan  yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

4. Petunjuk

Petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti petunjuk diatur dalam Pasal 184 ayat 1 bagian d. ketentuan tentang alat bukti petunjuk ini, selanjutnya diatur dalam Pasal 188 ayat 1, 2 dan 3. Dalam ayat (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Mungkin menurut Penulis bahwa untuk memberikan kejelasan tentang makna dari Pasal 188 ayat 1 ini, perlu kiranya dilihat tentang teori sebab-akibat yang juga dikenal dalam lapangan ilmu hukum. Karena untuk memperoleh suatu persesuaian antara satu perbuatan, kejadian atau keadaan harus dilihat terlebih dahulu apa yang menjadi akar persoalan (penyebab) sehingga menimbulkan suatu akibat-akibat hukum. Menurut M. Yahya Harahap mantan Ketua muda bidang Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menulis dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua halaman 292 yang memberikan penjelasannya tentang bukti Petunjuk ini, beliau menegaskan bahwa Rumusan Pasal itu, agak sulit ditangkap dengan mantap. Barangkali rumusan tersebut dapat dituangkan dengan cara menambah beberapa kata ke dalamnya. Dengan penambahan kata-kata itu dapat disusun dalam kalimat berikut : petunjuk ialah suatu “isyarat” yang dapat  ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan di mana isyarat itu mempunyai “persesuaian”  antara yang satu dengan yang lain maupun isyarat yang bersesuaian tersebut melahirkan atau mewujudkan suatu petunjuk yang membentuk kenyataan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Baik dalam rumusan yang diatur dalam Pasal 188 ayat (1) maupun  dalam rumusan yang disusun, penekanannya terletak pada kata: “persesuaian”, yakni adanya persesuaian kejadian, keadaan atau perbuatan maupun persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan ialah dalam hal bagaimanakah bukti petunjuk itu dapat diperoleh ? dalam memperoleh bukti petunjuk ini telah diatur dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang dapat dikatakan terbatas pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Jadi dengan demikian bahwa untuk memperoleh bukti petunjuk ini, penyidik ataupun hakim hanya dapat memperoleh bukti petunjuk dari ketiga unsur diatas tersebut. Namun untuk menentukan apakah bukti petunjuk dapat digunakan dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana, perlu dilihat penegasan Pasal 188 ayat (3) yang menegaskan bahwa Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. Dari ayat (3) ini dapat dilihat bahwa untuk menentukan bahwa bukti petunjuk memiliki kekuatan pembuktian dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana maka faktor penilaian hakim menjadi penentu atas hal tersebut. Dari Pasal 188 ayat (3) ini sangat berkaitan dengan penjelasan Penulis sebelumnya tentang teoriConvictionRaisonee yang pada intinya menekankan pada faktor keyakinan hakim akan tetapi keyakinan (Conviction) tersebut harus didasarkan pada alasan (reason) yang dapat diterima berdasarkan logika hukum. Karena dalam hal ini, hakim sebagai decision maker dituntut untuk lebih professional dalam menerapkan peraturan-peraturan dan pertimbangan-pertimbangan yang penuh arif  bijaksana dan mengutamakan prinsip Keadilan dalam menyelesaikan setiap kasus-kasus Pidana yang terjadi demi tegaknya hukum yang berlaku.

5. Keterangan Terdakwa

Tentang Keterangan terdakwa telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e. sedangkan penjabaran selanjutnya diatur dalam Pasal 189 ayat (1), (2) dan (3). Ayat (1) dari Pasal ini berbunyi : keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dalam hal ini tidak semua keterangan terdakwa dinilai sebagai alat bukti yang sah. Keterangan terdakwa yang dapat digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan terdakwa yang dinyatakan disidang Pengadilan. Hal ini berarti bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang Pengadilan (The Confession Outside the Court) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Akan tetapi perlu diperhatikan pula terhadap keterangan terdakwa yang diberikan pada waktu pemeriksaan pada tingkat penyidikan baik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Pemeriksaan tersebut adalah jelas-jelas terjadi diluar sidang pengadilan. Yang menjadi pertanyaannya ialah apakah keterangan terdakwa tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP ? jawabannya dapat kita lihat dalam Pasal 189 ayat (2) Undang-undang ini, yang menegaskan : keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa keterangan terdakwa yang diberikan pada saat Penyidikan adalah keterangan yang dapat digunakan dalam membantu menemukan bukti disidang Pengadilan. Hal itupun harus didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Pasal 189 ayat 4). Hal ini cukup beralasan karena Hukum Acara Pidana Indonesia mengenal adanya asas minimum pembuktian dalam menentukan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. karena suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila tidak memenuhi ketentuan minimum pembuktian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP begitu pula dengan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP).

Dari teori pembuktian dan hukum pembuktian yang dianut dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, maka dapat dikaji bagaimana membuktikan kasus tindak Pidana Penipuan dengan modus kejahatan menggunakan telepon seluler ini. Sebagaimana tulisan Penulis sebelumnya tentang kasus penipuan ini dapat dilihat modus kejahatan tersebut yang pada tulisan ini Penulis akan menghubungkannya dengan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tentang Hukum Pembuktian.

Tindak kejahatan penipuan ini, modus operandinya menggunakan 2 (dua) cara yaitu menghubungi dengan menelpon langsung calon korban dan mengirimkan pesan singkat / SMS melalui telepon seluler. Inti dari komunikasi langsung dan pesan singkat tersebut adalah memberitahukan bahwa korban mendapatkan undian dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi seperti  Telkomsel, Satelindo, Pro XL dll.  Pesan singkat atau berita yang disampaikan, selengkapnya berbunyi “ Sim Card MENTARI anda saat ini, dalam status  peraih GRAND PLUS Box point reward 2003 u/info : (08155265677) (08155248227). Layanan Interaktif Via Telepon. Pengirim : + SATELINDO”. Atau juga tertulis dalam SMS “Selamat Anda Memenangkan Hadiah undian Pro-XL, Hub: 0818684377, 0818481791, atau 0817134953. Dan dari pesan tersebut pada menu kotak masuk  pesan (Message) akan menampilkan pengirim adalah nomor telepon seluler dari pelaku dan bukan nomor operator GSM  seperti Satelindo, Pro.XL, Telkomsel dan lain-lain.

Selain mengunakan pesan singkat (SMS), pelaku juga seringkali dalam melakukan penipuan dengan cara menghubungi langsung melalui telepon seluler ke telepon tetap (fixed line) milik calon korban. Dalam pembicaraan biasanya pelaku seakan-akan memberitahukan bahwa korban telah memenangkan undian yang diselenggarakan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Telekomunikasi. Calon korban pun diberitahukan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi untuk pembicaraan selanjutnya dan nomor rekening pelaku.

Untuk membuka nomor rekening di beberapa bank, para pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  palsu. KTP palsu yang dimaksud adalah  KTP yang dibuat dengan menggunakan nama, alamat yang berbeda-beda. Dengan kata lain bahwa satu pelaku memiliki beberapa KTP dengan nama, alamat berbeda. Selanjutnya setelah pesan singkat ataupun berita yang dikirim oleh pelaku diterima oleh calon korban, kebanyakan para korban merasa penasaran disertai rasa gembira dan segera menghubungi kembali nomor telepon seluler yang mengirimkan atau menghubunginya. Dalam pembicaraan kembali pelaku mulai melakukan berbagai cara dengan bahasanya untuk menipu korban dengan mengatakan bahwa korban akan mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak ataupun mendapatkan mobil kijang. Untuk memperoleh hadiah-hadiah yang dikatakan pelaku, korban harus mengirim sejumlah uang yang telah ditentukan dan apabila korban telah meyakinkan bahwa dirinya sebagai pemenang undian maka pelaku memberikan instruksi-instruksi selanjutnya.

Instruksi tersebut berupa perintah pelaku untuk meminta korban ke ATM dan membimbing secara langsung dengan kata-kata berbeda dari intruksi ATM melalui pembicaraan telepon seluler ataupun perintah untuk mentransfer uang secara langsung ke rekening pelaku. Instruksi secara langsung melalui telepon seluler itu terdiri atas perintah untuk mentransfer uang ke rekening pelaku. Akan tetapi korban seakan tidak tahu bahwa perintah tersebut akan merugikannya, karena para pelaku menggunakan berbagai macam cara untuk menipu korban. Kalimat-kalimat yang diperintahkan pelaku misalnya “ketiklah nilai nominal yang akan ditransfer”.  Korban pun langsung melaksanakan perintah itu, karena berpikir jumlah uang yang akan diketik masuk ke rekeningnya. Korban baru sadar setelah proses transfer selesai saat kertas saldo akhir rekening dikeluarkan mesin dan membaca kertas saldo yang berkurang sesuai jumlah uang yang baru ditransfernya.

Sedangkan instruksi untuk mentransfer langsung melalui bank ke rekening pelaku hampir sama dengan instruksi menstransfer uang melalui ATM. Hanya perbedaannya apabila pelaku menginstruksikan untuk menstransfer uang ke rekening melaui ATM, pelaku tersebut membimbing secara langsung dan biasanya korban pun mempunyai telepon seluler sedangkan perintah untuk menstransfer uang ke rekening bank, pelaku hanya memberikan instruksi pada saat pembicaraan korban dengan pelaku dan biasanya cara ini dilakukan pelaku bagi korban yang dihubungi melalui telepon tetap (fixed line) tapi tidak menutup kemungkinan bagi korban yang memiliki telepon seluler.

Dari modus kejahatan Penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini dapat dilihat bahwa pembuktian dengan menggunakan alat-alat teknologi seperti rekaman jaringan telepon merupakan salah satu alat bukti yang sangat mendukung dalam membuktikan tindak pidana ini disidang Pengadilan dan sangat membantu pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Akan tetapi untuk sementara waktu ini, alat bukti tersebut belum dianut oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita. Selain itupula Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mengisyaratkan bagi perekaman terhadap informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan penyidikan terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 hanya mengisyaratkan bahwa untuk merekam informasi yang dikirim atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi terbatas pada penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun keatas, seumur hidup, atau mati. Dari ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 maka dapat dipastikan bahwa untuk penyidikan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dibahas dalam tulisan ini tidak dapat mengambil rekaman tersebut untuk dijadikan bukti penunjang dan ataupun bukti utama dalam sidang Pengadilan, karena ketentuan Pasal 378 KUHPidana bukan merupakan salah satu dari tindak pidana tertentu dan juga ancaman hukumannya hanya empat tahun, terkecuali dikemudian hari telah ada ketentuan yang baru yang lebih mengakomodir kasus-kasus tindak pidana dibidang teknologi informasi dan telekomunikasi.  

Berdasarkan konsultasi Penulis melalui surat kepada salah satu Pakar hukum pidana dan Kriminologi di Indonesia Prof. DR. J.E. Sahetapy, SH, MA, dalam rangka penyusunan Skripsi Penulis tentang bagaimana upaya penyelesaian hukum terhadap kasus Penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini, beliau memberikan  tanggapannya bahwa “ perlu dikemukakan dua teori pemberlakuan hukum yaitu ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini dan ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku dimasa yang akan datang. Pembuktian melalui jaringan telepon yang sifatnya elektronis secara ius constitutum bukan merupakan pembuktian yang dapat diberlakukan bagi semua penyelesaian hukum. Karena hukum positif kita saat ini tidak mengatur pembuktian tersebut. Aturan hukum  Pidana (Pasal 184 KUHAP) dan Perdata (1866 BW) tidak memfasilitasi pembuktian jaringan telepon yang bersifat elektronis sebagai alat bukti. Hanya saja pengecualian dari pernyataan di atas, dalam beberapa ketentuan hukum kita, sudah ada pencantuman tentang pembuktian dengan menggunakan bukti-bukti elektronik, misalnya dalam Undang-undang tentang Pencucian Uang, Undang-undang Kearsipan dan Keppres No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang secara tegas mengakui alat bukti elektoronik. Namun secara ius constituendum, pembuktian elektronik dapat saja diberlakukan di masa akan datang, seperti yang telah berlaku di banyak negara. Tentunya hukum harus terus berkembang mengikuti keadaan sosio-kultural masyarakat.”

Memang sebenarnya jauh sebelum perkembangan teknologi Telematika hadir menghiasi perkembangan teknologi informatika di Indonesia, Prof. R. Subekti, SH telah menulis tentang alat-alat bukti lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus pidana maupun perdata yang dianggap perlu untuk dimasukan kedalam Hukum Formil kita. Dalam bukunya tentang Hukum Pembuktian beliau menegaskan bahwa “Kita juga tidak boleh melupakan bahwa undang-undang yang kita pakai sekarang ini dibuat seratus tahun yang lalu. Dengan majunya teknik yang pesat dalam setengah abad yang lalu ini muncullah beberapa alat-alat baru, seperti fotocopi, tape recorder dan lain-lain yang dapat dipakai sebagai alat bukti.” Akan tetapi sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita dibuat, bukti-bukti tersebut belum dapat ditanggap oleh para pembuat Undang-undang yang karena jabatan dan kewenangannya dapat membuat bahkan merubah Undang-undang sebagai dasar hukum dalam mengatur dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Undang-undang yang merupakan hukum tertulis kita tentunya hanya merupakan salah satu bagian dari pengertian hukum secara luas. Akan tetapi Undang-undang merupakan dasar untuk mendapatkan kepastian hukum selain hukum tidak tertulis (Hukum adat yang berlaku dimasyarakat adat). Hal ini cukup beralasan karena negara kita juga banyak menganut paham Legalisme seperti dianut oleh para cendekiawan abad ke 15 yang mulai mengilhami tentang ajaran hukum positif meskipun mereka tidak serta merta menolak ajaran hukum alam. Pengaruh paham para cendekiawan tentang pengertian hukum pada zaman modern ini ternyata membawa dampak bagi perikehidupan sosial para cendikiawan dan masyarakat hukum di Indonesia hal tersebut pula ditunjang dengan adanya penjajahan bangsa Belanda kurang lebih 350 tahun yang membawa dampak positif bagi perkembangan hukum di Indonesia termasuk berbagai ketentuan hukum yang ditinggalkan oleh Belanda di Indonesia melalui asas Concordansi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara