Agama dan Pendidikan

JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum

JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk saat memberokan materi. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Manado, Senin (20/3/2023).

Kegiatan JMS diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan siswi SMA Negeri 4 Manado selanjutnya doa memulai kegiatan.

Diawal kesempatan, Kepala SMA Negeri 4, Lilie Wuisan, menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah datang berkunjung di sekolahnya.

Ia mengaku bangga karena SMA Negeri 4 Manado terpilih oleh tim untuk dilaksanakannya JMS.

Lilie mengharapkan para siswa-siswi memperhatikan apa disampaikan oleh tim agar mengetahui secara jelas tentang hukum serta apa saja yang dilarang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, atas nama pimpinan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima pada gelaran JMS tersebut.

Adapun materi yang disampaikan terkait tupoksi Kejaksaan RI serta tentang narkotika dan psikotropika.

Dalam paparannya, Theodorus menjelaskan tentang apa itu negara hukum yang pada pokoknya mempunyai tiga karakteristik menurut A.V. Dicey yaitu Supremacy of Law, Equality Before the Law dan Human Rights.

Lebih lanjut ditegaskan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Kata Theodorus, kejaksaan adalah lembaga negara yang diberi tugas sebagai aparat penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan pemerintah di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan undang-undang.

“Tentunya para siswa-siswi yang merupakan bagian dari warga masyarakat harus memberikan contoh yang baik sebagai kaum terpelajar dalam bermasyarakat. Dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tepat waktu datang di sekolah, jika terjadi selisih paham antara teman di sekolah jangan langsung main hakim sendiri melainkan melaporkannya kepada pihak guru di sekolah agar diselesaikan secara baik,” pesan Theodorus.

Sebab, kata dia, main hakim sendiri dapat berdampak pada tindakan yang melanggar hukum seperti Penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pengeroyokan antar sesama pelajar dapat dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Rico Lengkong, selaku Jaksa Fungsional Kejati Sulut yang pada pokoknya menjelaskan secara detail tentang narkotika dan psikotropika.

Rico menerangkan, peredaran narkotika dan psikotropika masih saja terjadi di Indonesia sehingga perlu disosialiasikan kepada para siswa-siswi agar mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaannya.

Dikatakan, generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba.

Oleh karenanya, dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan membangun pengetahuan dan ressilient bagi siswa-siswi dalam mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan narkotika dan psikotropika.

Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Rico juga menyampaikan faktor-faktor penyebab kecanduan dan tips bagi para siswa-siswi agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif lainnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara