- Pembuktian menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijk Stelsel)
Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian keyakinan hakim atau Conviction-in time. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang saling bertolak belakang secara ekstrem. Dari keseimbangan menurut undang-undang secara negatif “menggabungkan” ke dalam dirinya secara terpadu sistem pembuktian menurut keyakinan dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif. Dari penggabungan kedua sistem tersebut terwujudlah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Bertitik-tolak dari uraian di atas, untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen :
1. pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang,
2. dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Asas Negatief Wettelijk Stelsel ini diatur juga dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Setelah dijelaskan beberapa sistem pembuktian sebagai bahan perbandingan, pada bagian ini Penulis hendak mengkaji sistem pembuktian yang dianut dan diatur didalam KUHAP. Dalam Pasal 183 KUHAP ditegaskan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dalam rumusan Pasal tersebut sangat jelas bahwa tanpa dua alat bukti yang sah maka seorang terdakwa tidak dapat dipidana. Sama halnya bagi Polri ataupun pihak kejaksaan (kasus Tindak Pidana Tertentu) dalam melakukan penangkapan harus mempunyai bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Akan tetapi sebaliknya apabila terdapat cukup bukti maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipidana berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam Hukum Acara Pidana dipakai yang dinamakan sistem negatif menurut Undang-Undang, sistem mana terkandung dalam pasal 294 ayat 1 RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), yang berbunyi sebagai berikut : “Tiada seorangpun dapat dihukum, kecuali jika hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukannya”. (Prof. R. Subekti, SH., Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Cet ke 13, 2001, hal. 7).
Berdasarkan rumusan Pasal 294 ayat 1 RIB dapat diberikan pengertian bahwa sistem negatif menurut Undang-Undang tersebut di atas, mempunyai maksud sebagai berikut :
- Untuk mempermasalahkan seorang terdakwa (tertuduh) diperlukan suatu minimum pembuktian, yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Namun demikian, biarpun bukti bertumpuk-tumpuk, melebihi minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang tadi, jikalau hakim tidak berkeyakinan tentang kesalahan terdakwa ia tidak boleh mempermasalahkan dan menghukum terdakwa tersebut.
Jadi, dalam sistem tadi, yang pada akhirnya menentukan nasibnya si terdakwa adalah keyakinan Hakim. Jika, biarpun bukti bertumpuk-tumpuk hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa itu, ia harus membebaskannya. Karena itu, maka dalam tiap-tiap putusan hakim pidana, yang menjatuhkan hukuman, dapat kita baca pertimbangan: “bahwa Hakim, berdasarkan bukti-bukti yang sah, berkeyakinan akan kesalahan terdakwa”.
Selanjutnya dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP menjelaskan tentang apa sajakah yang menjadi bukti yang sah menurut Hukum Formil ini. Ditegaskan bahwa Alat bukti yang sah ialah : 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat, 4. petunjuk; dan 5. keterangan terdakwa. Untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan satu persatu berdasarkan teori hukum yang Penulis pelajari.
1. Keterangan Saksi.
Dalam setiap kasus yang bersentuhan dengan hukum, apakah kasus tersebut adalah kasus Pidana, Perdata ataupun Tata Usaha Negara, pembuktian keterangan saksi merupakan hal yang paling utama dalam membuktikan suatu kasus-kasus hukum selain alat-alat bukti lainnya yang dapat menunjang dalam membuktikan suatu kasus Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara. Dalam kasus Pidana pun dapat dikatakan, hampir tidak ada perkara Pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Sekarang yang menjadi pertanyaan, keterangan saksi yang bagaimana yang disebut sebagai keterangan saksi yang sah ?. Pada bagian ini perlu dijelaskan bahwa agar keterangan seorang saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa keterangan tersebut harus mengucapkan sumpah atau janji (Pasal 160 ayat 3 KUHAP),
- Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti,
Tidak semua keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang ditegaskan dalam pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu : a. yang saksi lihat sendiri, b. saksi dengar sendiri dan bukan saksi hanya mendengar dari orang lain (testimonium de auditu) dan saksi alami sendiri, serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
- Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan.
Hal ini memberikan arti bahwa keterangan saksi baru mempunyai nilai sebagai alat bukti apabila dinyatakan disidang pengadilan. (Pasal 185 ayat 1 KUHAP).
- Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup.
Dalam bagian ini ditegaskan bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka perlu dilihat mengenai minimum pembuktian sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP. Selanjutnya pula ditegaskan dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP bahwa “keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” (unus testis nullus testis). Jadi untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang berdasarkan hukum yang berlaku.
- Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri.
Pada bagian ini hendak menjelaskan bahwa meskipun telah terdapat dua atau lebih dari saksi sebagaimana dijelaskan pada poin 4 di atas, akan tetapi dua atau lebih saksi yang ada ini memberikan kesaksiannya didepan Pengadilan namun keterangan mereka berdiri sendiri atau berbeda satu dengan lainnya dan tidak memberikan keterkaitan antara satu dengan lainnya maka meskipun secara kuantitatif keterangan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 183 KUHAP, keterangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi yang memenuhi unsur pembuktian. Oleh karena itu perlu dilihat bahwa selain “kuantitatif” perlu diperhatikan pula “kualitatif” dari keterangan saksi.
2. Keterangan Ahli
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menetapkan, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah. Keterangan ahli ini oleh pembuat Undang-undang ditempatkan pada urutan kedua dari keterangan saksi. Hal tersebut menandakan bahwa keterangan ahli merupakan keterangan yang harus diperhitungkan dalam dunia pembuktian mengingat juga dalam ilmu hukum baik hukum pidana, perdata, Internasional, tata negara dan ilmu hukum lainnya, pendapat ahli merupakan salah satu sumber hukum dan diakui secara internasional dalam dunia ilmu hukum, meskipun dalam penerapannya harus dipandang tidak berdiri sendiri dengan alat-alat bukti lainnya. Dilain pihak bahwa mungkin pembuat Undang-undang telah memikirkan bahwa untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi apalagi dalam dunia teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat teknologi Telematika saat ini, keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk memberikan pendapatnya berdasarkan keahlian yang dimilikinya untuk dapat membuktikan bahkan menyelesaikan kasus-kasus pidana yang terjadi. Dapat diberikan contoh dalam kasus-kasus kemajuan teknologi ini adalah apa yang dinamakan dengan Cybercrime yang sering juga dikenal dengan kejahatan siber. Menurut Prof. DR. Tubagus Nitibaskara mengatakan bahwa “Dalam beberapa tulisan ada yang mencoba mengIndonesiakan cybercrime dengan istilah kejahatan siber. Patut diduga, istilah ini lahir dari penyesuaian menurut “lidah” Indonesia. Namun barangkali tidak ada salahnya bila istilah kejahatan siber untuk sementara dipergunakan”. (Nitibaskara, Ketika Kejahatan Berdaulat, Peradaban, 2001, hal 38)
Di Indonesia dengan adanya perkembangan dalam kasus-kasus dibidang Cybercrime keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk memberikan kontribusi dalam menyelesaikan kasus dibidang Cybercrime seperti dalam kasus artis terkenal almarhuma Sukma Ayu dan beberapa kasus-kasus lainnya yang membutuhkan pendapat/keterangan dari pakar Telematika maupun pakar hukum. Tentang prosudur permintaan saksi ahli, tata cara pemberian keterangan saksi ahli dalam menyelesaikan kasus tindak pidana di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2, 120, 133, 179, 180 dan Pasal 186 KUHAP. Akan tetapi yang perlu diperhatikan pula tentang siapakah yang dapat menjadi saksi ahli yang dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tidak semua orang dapat dijadikan sebagai saksi ahli dan juga ketentuan tentang Saksi ahli ini hanya dipertegas dalam pasal 186 KUHAP yang menegaskan Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang Pengadilan. Dari pasal tersebut tidak menjelaskan secara terperinci siapa yang dapat dijadikan saksi ahli. Untuk mencari tahu kriteria untuk menjadi saksi ahli kiranya perlu dilihat ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP yang menegaskan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dan juga untuk lebih jelasnya, perlu diperhatikan tentang apa yang ditulis oleh Prof. DR. Andi Hamzah, SH sebagai bahan perbandingan dapat dibaca pada California Evidence Code tentang definisi tentang seorang ahli sebagai berikut :
