MANADO – Kisruh di Yayasan Ds AZR Wenas makin memanas. Tim kuasa hukum, Pdt Kelly Herman Rondo MTh, melalui salah satu kuasa hukumnya, Arie M Andes SH, menyatakan, berdasarkan surat pemberitahuan BPMS kepada pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, nomor K.161/YAY.I/2-2001, tertanggal 2 Februari 2011, isinya yakni, untuk tidak mengadakan pemilihan Rektor UKIT Tomohon.
Sebelumnya kata Arie, sesuai Keputusan Majelis Sinode GMIM ke-75 tahun 2010, di Tondano, Nomor: K.1587A/UM.IV/12-2010. tertanggal 15 Desember 2010, dengan isi menugaskan agar rekonsiliasi UKIT Tomohon dilanjutkan.
”Ini juga yang tidak mampu dilakukan Pdt Rein Arina, masakkan mau diadakan rekonsiliasi, sedangkan Pendeta Arina tidak mau melakukan sharing jabatan dengan pengurus YPTK, ”ujar Arie, yang bersama Romeo Tumbel SH, Ferdinand Manorek SH, Maxs Gahagho SH, Gilbert Tuwonaung SH, menjadi kuasa hukum Pdt Kelly Herman Rondo MTh, selaku Pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas Bidang Pendidikan Tinggi.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, jika somasi yang kliennya layangkan tidak diindahkan. ” Jadi kami sebagai kuasa hukum Pdt Kelly akan melakukan upaya hukum, kalau sampai tiga hari kedepan somasi kami ini tidak diindahkan, ”ujarnya. (abm)
MANADO – Kisruh di Yayasan Ds AZR Wenas makin memanas. Tim kuasa hukum, Pdt Kelly Herman Rondo MTh, melalui salah satu kuasa hukumnya, Arie M Andes SH, menyatakan, berdasarkan surat pemberitahuan BPMS kepada pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, nomor K.161/YAY.I/2-2001, tertanggal 2 Februari 2011, isinya yakni, untuk tidak mengadakan pemilihan Rektor UKIT Tomohon.
Sebelumnya kata Arie, sesuai Keputusan Majelis Sinode GMIM ke-75 tahun 2010, di Tondano, Nomor: K.1587A/UM.IV/12-2010. tertanggal 15 Desember 2010, dengan isi menugaskan agar rekonsiliasi UKIT Tomohon dilanjutkan.
”Ini juga yang tidak mampu dilakukan Pdt Rein Arina, masakkan mau diadakan rekonsiliasi, sedangkan Pendeta Arina tidak mau melakukan sharing jabatan dengan pengurus YPTK, ”ujar Arie, yang bersama Romeo Tumbel SH, Ferdinand Manorek SH, Maxs Gahagho SH, Gilbert Tuwonaung SH, menjadi kuasa hukum Pdt Kelly Herman Rondo MTh, selaku Pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas Bidang Pendidikan Tinggi.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, jika somasi yang kliennya layangkan tidak diindahkan. ” Jadi kami sebagai kuasa hukum Pdt Kelly akan melakukan upaya hukum, kalau sampai tiga hari kedepan somasi kami ini tidak diindahkan, ”ujarnya. (abm)