Bitung, BeritaManado.com – Nyawa Yufaldy Lamogia tidak terselamatkan setalah mendapat tikaman di bagian dada dan tangan, Kamis (25/8/2023).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini, ditikam JRR (19) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian saat mengantri BBM jenis solar di SPBU BCL Manembo-nembo.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita diduga hanya karena masalah antrian mengisi BBM.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, sebelum terjadi penikaman, Yufaldy dengan JRR terlibat adu mulut karena masalah antrian mengisi BBM jenis solar.
“Informasi sementara, korban diduga menyerobot antrian hingga terjadi adu mulut hingga aksi penikaman,” kata Iwan.
Dari hasil olah TKP serta keterangan sejumlah saksi, kata Iwan, JRR mengemudikan mobil Panther berwana putih dengan nomor polisi DB 8187 AF sudah siap untuk mengisi BBM. Namun, korban dengan menggunakan mobil nomor polisi DB 8376 AT langsung datang menyerempet dan mengklaim bahwa dirinya lebih dahulu mengantri.
“Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Kemudian JRR mengeluarkan pisau dan langsung melayangkan tikaman sebanyak dua kali ke arah korban,” katanya.
Tikaman pertama, lanjut Iwan, mengenai lengan tangan kiri dan tikaman kedua mengenai dada bagian kiri.
Mendapat dua tikaman, korban coba menyelamatkan diri dengan cara lari dan terjatuh di depan SPBU.
“Melihat kejadian itu, sejumlah sopir yang ramai mengantri langsung menolong korban dengan membawa ke RSUD Manembo-nembo, tapi sayang sudah tidak tertolong,” katanya.
JRR sendiri kata Iwan, langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu rekannya di belakang RSUD Manembo-nambo, tapi berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku sudah ditangkap dan sementara menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bitung. Dia dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, JRR adalah residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam 2017.
(abinenobm)