Sangihe

Anggota DPRD Sangihe yang Undur Diri Masih Terima Gaji

Tahuna – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mencalonkan diri dari partai lain dengan memasukan surat pengunduran diri.

Ironisnya, meski sudah undur diri masih tetap mengharapkan gaji bulanan mereka, bahkan masih berkantor.

Hal ini disampaikan beberapa anggota DPRD yang loncat Pagar kepada BeritaManado.com, Senin (13/5) siang tadi di RS Ratumbuysang. “Kami duduk di DPRD atas SK Gubernur. Benar kami sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi sampai hari ini belum ada surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan. Jadi kami tetap masuk dan terima gaji,” tutur sejumlah anggota DPRD tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sangihe Drs F Bawole mengatakan, pihaknya selaku urusan administrasi dewan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sambil melakukan koordinasi dengan Pemda Sangihe, dan Pemprov Sulut.

“Pada dasarnya saya mengacu pada aturan yang berlaku, sambil melakukan koordinasi lebih lanjut,” katanya.(gun)

Satu tanggapan untuk “Anggota DPRD Sangihe yang Undur Diri Masih Terima Gaji”

  1. Memang sih…ada anggota Dewan yang ‘logikanya’ gak jalan…

    Mereka berpikir bahwa Surat Pernyataan Pengunduran Diri itu adalah otomatis pemberhentian seorang anggota Dewan dari jabatannya…

    Padahal Pengangkatan seorang anggota Dewan itu adalah melalui prosedur hukum Tata Negara… dipilih langsung oleh rakyat bukan ditentukan oleh parpol…bahkan Parpol tak lagi bisa memaksakan kehendak mereka melalui Nomor Urut…karena Suara Pilihan Rakyat Terbanyak itulah yang menentukan…
    Jabatan yang diduduki anggota Dewan ditetapkan dan disahkan oleh Negara dengan SK Gubernur…

    Dengan demikian Negaralah yang berhak untuk memberhentikan Anggota Dewan bukan Parpol…

    Pemberhentian Seorang Anggota Dewan…
    nanti SAH setelah Gubernur mengeluarkan SK Pemberhentian…
    Sebelum SK itu keluar, Hak dan Kewajiban seorang anggota Dewan yang mengajukan pengunduran diri, tak ada bedanya dengan anggota dewan lainnya…

    Kenyataannya…
    Peraturan KPU No.13 Tahun 2013 hanya mensyaratkan :

    1 Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Parpol/Anggota Dewan
    dan

    2 SK Pemberhentian oleh Gubernur
    atau
    SURAT KETERANGAN PIMPINAN DEWAN/SEKRETARIS DEWAN bahwa
    Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara