Manado – Meski masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah memasuki usia tujuh bulan, sejak dilantik 7 September 2009, akan tetapi hingga kini DPRD Sulut tak kunjung memiliki dua alat kelengkapan lainnya, yakni Badan Kehormatan (BK) dan Badan Legislasi.
Ironisnya, dua badan ini seharusnya sudah dibentuk agar tidak terjadi ketimpangan dalam menjalankan tugas dan fungsi di DPRD.
“Bayangkan saja, kami duduk sebagai wakil rakyat sejak 7 September 2009, tapi BK dan Badan Legislasi belum juga dibentuk. Ini kan aneh,” sindir salah satu anggota DPRD yang tak ingin namanya dipublikasi.
Lanjutnya lagi, pimpinan DPRD harus sadar bahwa BK dan Badan Legislasi itu sangat penting keberadaannya, karena bisa menjerat kinerja anggota DPRD yang malas masuk kantor.
“Tidak hadir di rapat Paripurna, itu sudah melanggar tata tertib. Nah, dengan belum dibentuknya BK, lantas siapa yang akan memberikan sanksi. Dan juga, DPRD Sulut dalam waktu dekat akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tapi Badan Legislasi belum juga ada,” tukasnya dengan nada heran.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulut Drs Arthur Kotambunan mengatakan, saat ini pihak DPRD Sulut sementara berkonsultasi dengan Depdagri terkait pembentukan BK dan Badan Legislasi.
“Konsultasi sementara dilakukan dengan pihak Depdagri. Yang pasti, BK dan Badan Legislasi akan segara di bentuk,” kata Kotambunan, akhir pekan lalu. (IS)
Manado – Meski masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah memasuki usia tujuh bulan, sejak dilantik 7 September 2009, akan tetapi hingga kini DPRD Sulut tak kunjung memiliki dua alat kelengkapan lainnya, yakni Badan Kehormatan (BK) dan Badan Legislasi.
Ironisnya, dua badan ini seharusnya sudah dibentuk agar tidak terjadi ketimpangan dalam menjalankan tugas dan fungsi di DPRD.
“Bayangkan saja, kami duduk sebagai wakil rakyat sejak 7 September 2009, tapi BK dan Badan Legislasi belum juga dibentuk. Ini kan aneh,” sindir salah satu anggota DPRD yang tak ingin namanya dipublikasi.
Lanjutnya lagi, pimpinan DPRD harus sadar bahwa BK dan Badan Legislasi itu sangat penting keberadaannya, karena bisa menjerat kinerja anggota DPRD yang malas masuk kantor.
“Tidak hadir di rapat Paripurna, itu sudah melanggar tata tertib. Nah, dengan belum dibentuknya BK, lantas siapa yang akan memberikan sanksi. Dan juga, DPRD Sulut dalam waktu dekat akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tapi Badan Legislasi belum juga ada,” tukasnya dengan nada heran.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulut Drs Arthur Kotambunan mengatakan, saat ini pihak DPRD Sulut sementara berkonsultasi dengan Depdagri terkait pembentukan BK dan Badan Legislasi.
“Konsultasi sementara dilakukan dengan pihak Depdagri. Yang pasti, BK dan Badan Legislasi akan segara di bentuk,” kata Kotambunan, akhir pekan lalu. (IS)