Opini

Andre Wenas Tantang Pemerintah Daerah Buka-bukaan Soal APBD

Andre Wenas Tantang Pemerintah Daerah Buka-bukaan Soal APBD
Andrfe Vincent Wenas

Jakarta, BeritaManado.com — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andre Vincent Wenas memberikan tantangan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk buka-bukaan soal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu menyusul Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Indonesia yang baru saja memberikan penghargaan simboleik berupa sebuah sisir jumbo satire (sindiran) kepada Anggota Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana.

Sindiran tersebut ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang menjatuhkan keputusan bersalah kepada William Aditya Sarana.

Andre Wenas mengatakan bahwa yang namanya keterbukaan soal APBD sebenarnya apa yang harus ditakutkan?

“Nampaknya budaya hipokrit yang penuh kepalsuan sudah endemic di Indonesia. Tampilan dan ucapan-ucapan religious dengan bumbu  ayat-ayat Cuma sekedar aksesoris. Rajin beribadah bukanlah refleksi sifat kejujuran dan ketulusan,” kata Andre Wenas.

Menurutnya, budaya korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang bersifat structural, dimana hal itu bisa diciptakan, dilanggengkan dan diubah oleh pelaku-pelaku sosial.

Politisi, pejabat, para cendekiawan dan setiap individu dalam tatan masyarakat adalah pelaku sosial, yang walaupun bebas, juga  dikondisikan oleh struktur-strruktur tersebut.

Hanya orang yang berrani mengambil jarak, member makna  atau nilai terhadap tindakan  dan kritis terhadap apa yang biasa dilalukan, maka semakin terbuka kemungkinan perubahan structural.

Artinya, semakin besar kemungkinan terjadinya perubahan sosial dengan membongkar kejahatan struktural dan menekan ketidakadilan.

Struktur-struktur sosial itu adalah buah dari aktivitas kolektif manusia, yang pada saatnya bisa jadi mandiri terhadapnya dan menjadi struktur di luar diri.

Kemudian dalam lintasan waktu struktur sosial ini juga bisa jadi semacam paradigma yang mempengaruhi (bahkan menentukan) keputusan-keputusan (politik) dari mereka yang hidup di dalam tatanan struktur itu.

Transparansi dalam pengelolaan dana publik masih sekedar jargon politik dan masih jauh panggang dari api.

Dari 34 Pemprov dan 514 Pemda tingkat kabupaten/kota, jadi total ada 548 pemerintah daerah yang seharusnya membuka APBD untuk dikritisi publik.

Hal itu menyangkut seberapa banyak pemda yang sudah mengunggah R/APBD sampai harga satuan/komponennya ke laman (website) resmi pemda masing-masing?

“Kita sebetulnya punya lembaga yang namanya KIP (Komisi Informasi Pusat) dengan alamat website: komisiinformasi.go.id, yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” jelas Wenas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara