Sampai dimana fungsi KIP untuk ‘memaksa’ seluruh pemda di Indonesia untuk mengunggah informasi rinci tentang R/APBDnya, itulah tugas penting yang perlu terus ditagih oleh masyarakat sipil yang peduli pada transparansi.
Gerak penolakan dan pembangkangan baik secara terbuka maupun secara gerilya akan dan sedang terjadi.
Dengan berbagai alasan bahwa prosedurnya telah diikuti dengan baik (mulai dari reses, murenbang dan seterusnya) sampai terang-terangan memasukkan pos program dan anggaran yang aneh bin janggal secara terbuka tanpa rasa malu.
“Namun toh kita sama-sama tahu bahwa pada akhirnya dana pembangunan yang tersisa (lantaran sebagian besar APBD itu dipakai untuk pos gaji pengawai) tidak juga bisa mendorong gerak pembangunan yang signifikan dan tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat di daerahnya,” ungkapnya.
Transparansi pengelolaan anggaran adalah kunci penting dalam pendekatan sistem untuk mengeliminir kemungkinan penyelewengan anggaran sejak dari proses perencanaan awal dan selain itu tentunya faktor akhlak dari setiap pelaku sosial.
Saatnya masyarakat sipil untuk terus aktif melakukan tekanan (social pressures) agar transparansi ini bisa terealisasi.
“Fungsikan juga secara optimal lembaga KIP yang sudah ada. Sehingga visi dan misi Komisi Informasi Pusat yang mengangankan “Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera,” tuturnya.
KIP sendiri punya lima tekad yang terangkum dalam pernyataan misinya, yaitu meningkatkan kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggungjawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, untuk menguatkan kelembagaan Komisi Infomasi melalui konsolidasi, publikasi dan pendalaman wawasan, kompetensi serta distribusi tanggungjawab sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.
Kemudian ada juga upaya untuk mengoptimalkan kualitas kebijakan dan penyelesaian sengketa informasi publik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Disamping itu, membangun kemitraan dengan stakeholders demi mengakselerasi masyarakat informasi menuju Indonesia cerdas dan sejahtera juga perlu dilakukan dan meningkatkan kapasitas dan peran badan public agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi public.
Sehingga apa yang sudah diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bisa terealisasi.
“Ini jadi langkah penting, yang artinya relevan dan urgen saat ini adalah membuka APBD di Semua Pemda di Seluruh Indonesia,” harapnya.
(***/Frangki Wullur)
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
