“Kita
sebetulnya punya lembaga yang namanya KIP (Komisi Informasi Pusat) dengan
alamat website: komisiinformasi.go.id, yang berfungsi menjalankan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk
teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” jelas Wenas.
Sampai dimana
fungsi KIP untuk ‘memaksa’ seluruh pemda di Indonesia untuk mengunggah informasi
rinci tentang R/APBDnya, itulah tugas penting yang perlu terus ditagih oleh
masyarakat sipil yang peduli pada transparansi.
Gerak
penolakan dan pembangkangan baik secara terbuka maupun secara gerilya akan dan
sedang terjadi.
Dengan
berbagai alasan bahwa prosedurnya telah diikuti dengan baik (mulai dari reses,
murenbang dan seterusnya) sampai terang-terangan memasukkan pos program dan
anggaran yang aneh bin janggal secara terbuka tanpa rasa malu.
“Namun toh
kita sama-sama tahu bahwa pada akhirnya dana pembangunan yang tersisa (lantaran
sebagian besar APBD itu dipakai untuk pos gaji pengawai) tidak juga bisa
mendorong gerak pembangunan yang signifikan dan tidak membawa kesejahteraan
bagi masyarakat di daerahnya,” ungkapnya.
Transparansi
pengelolaan anggaran adalah kunci penting dalam pendekatan sistem untuk mengeliminir
kemungkinan penyelewengan anggaran sejak dari proses perencanaan awal dan selain
itu tentunya faktor akhlak dari setiap pelaku sosial.
Saatnya
masyarakat sipil untuk terus aktif melakukan tekanan (social pressures) agar
transparansi ini bisa terealisasi.
“Fungsikan
juga secara optimal lembaga KIP yang sudah ada. Sehingga visi dan misi Komisi
Informasi Pusat yang mengangankan “Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju,
Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri
dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera,” tuturnya.
KIP sendiri
punya lima tekad yang terangkum dalam pernyataan misinya, yaitu meningkatkan
kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi
secara bertanggungjawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta
pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
informasi.
Selain itu,
untuk menguatkan kelembagaan Komisi Infomasi melalui konsolidasi, publikasi dan
pendalaman wawasan, kompetensi serta distribusi tanggungjawab sesuai prinsip
kesetaraan dan keadilan.
Kemudian ada
juga upaya untuk mengoptimalkan kualitas kebijakan dan penyelesaian sengketa
informasi publik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan
dan sederhana.
Disamping
itu, membangun kemitraan dengan stakeholders demi mengakselerasi masyarakat
informasi menuju Indonesia cerdas dan sejahtera juga perlu dilakukan dan
meningkatkan kapasitas dan peran badan public agar lebih proaktif dalam
memberikan pelayanan informasi public.
Sehingga apa
yang sudah diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bisa terealisasi.
“Ini jadi
langkah penting, yang artinya relevan dan urgen saat ini adalah membuka APBD di
Semua Pemda di Seluruh Indonesia,” harapnya.
(***/Frangki Wullur)
