Minut, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan kenaikan 8,5% Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar RpRp3.310.723.
Aktifis Minut William Luntungan, mengapresiasi kebijakan itu dengan harapan agar pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menjadi pihak pertama yang menerapkan UMP untuk Tenaga Harian Lepas (THL).
“Jangan hanya mengharuskan di perusahaan saja karena saat ini banyak THL di instansi pemerintah jauh dari UMP dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi dengan alasan menyesuaikan dengan keuangan daerah,” ujar Luntungan, Minggu (3/11/2019).
William Luntungan mencontohkan upat THL di Pemkab Minut yang jauh dari UMP.
“UMP yang tinggi tentu sangat menyenangkan tenaga kerja tapi jangan sampai justru dengan keharusan UMP membuat perusahaan gulung tikar dan ujung-ujungnya tenaga kerja yang dirugikan,” harapnya.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
UMP Sulawesi Utara 2020 Diketuk Rp3,3 Juta
UMP Sulut Naik, Buruh: Terima Kasih Pak Gubernur Olly Dondokambey
UMP Sulut Jadi Rp3.3 Juta, Aktivis Buruh Bitung Katakan Ini