Manado, BeritaManado.com – Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp3.310.723, disambut gembira para buruh di daerah.
Beramai-ramai mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dinilai telah memperjuangkan kesejahteraan buruh.
“Terima kasih Pak Gubernur yang memperhatikan nasib pekerja seperti kami. Semoga keputusan ini bisa dilaksanakan perusahaan tempat kami bekerja,” ujar Excel Gloria, salah satu karyawan hotel berbintang di Kota Manado, Jumat (1/11/2019).
Sama halnya disampaikan Angel Kaawoan, salah satu karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Minahasa Utara.
“Menurut saya, kenaikan UMP sangat bagus karena cukup tinggi dan ini sangat berdampak pada karyawan swasta yang dibayar lembur seperti kami,” ujar perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai operator alat berat.
Sebelumnya, Jumat pagi tadi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengumumkan bahwa UMP Sulut tahun 2020 mengalami kenaikan 8,5%.
Gubernur meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut untuk giat mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK) agar masyarakat bisa mendapat pelatihan dan keterampilan.
Disisi lain, BLK juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan-perusahaan di Sulut agar menaati UMP yang sudah ditetapkan.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
UMP Sulawesi Utara 2020 Diketuk Rp3,3 Juta