Manado, BeritaManado.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020 resmi mengalami kenaikan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan nominal UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp3.310.723 atau naik sebesar 8,51%.
“Keputusan kita bersama, UMP Sulut tahun 2020 naik menjadi Rp3.310.723,” ujar Gubernur Olly Dondokambey dalam pengumuman resmi terkait UMP di kediaman pribadi gubernur, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
Gubernur Olly Dondokambey optimis, naiknya UMP akan mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sebanding dengan persaingan dunia kerja yang ketat.
“Makanya masyarakat pencari kerja harus punya keahlian. Saya dorong Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Sulut untuk giat mengaktifkan BLK (Balai Latihan Kerja) agar masyarakat bisa mendapat pelatihan dan keterampilan disitu,” tambah gubernur.
(Finda Muhtar)