Bitung, Beritamanado.com – Aktivis buruh Kota Bitung menyambut gembira kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) Kota Bitung, Estephanus Sidangoli, kenaikan UMP Sulut wajar dan pelaku usaha diharapkan menaatinya.
“Sangat baik. Itu artinya Pemprov Sulut memperhatikan nasib pekerja dan harus ditaati pelaku usaha,” kata Estephanus, Jumat (01/11/2019).
Estephanus menyatakan, penetapan UMP punya implikasi hukum sehingga bersifat wajib dilaksanakan perusahaan.
“Tidak boleh tidak. Perusahaan akan kena sanksi kalau mengabaikan,” katanya.
Dirinya menilai kenaikan UMP adalah keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh.
“Lagipula kenaikan ini dibahas bersama di Dewan Pengupahan yang didalamnya ada perwakilan pengusaha jadi sudah mewakili semua unsur,” katanya.
Kalaupun nantinya kata dia, ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan, sepanjang memenuhi syarat dan ikuti prosedur kondisi itu bisa dimaklumi.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak mampu silahkan tempuh mekanisme yang ada. Ajukan permohonan penangguhan pemberlakuan UMP baru ke instansi terkait. Nanti dari situ akan dinilai dan dicek apakah betul tidak mampu atau pura-pura. Kalau betul tidak mampu tentu akan diberi pengecualian,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telah menetapkan UMP tahun 2020 naik 8% dari Rp3.051.076 menjadi Rp3.310.723.
UMP yang baru ditetapkan Gubernur akan dimulai sejak 1 Januari 2020.
(abinenobm)