
KKP Selamatkan 1.300 Ikan Napoleon dari Kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome Tujuan Hong Kong.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Upaya penyelundupan ribuan ikan Napoleon ke pasar internasional berhasil digagalkan. Sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang menjadi barang bukti kasus dugaan perdagangan ilegal akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara.
Pelepasliaran yang dilakukan pada 5 dan 7 Juni 2026 itu menjadi bagian dari langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menggabungkan penegakan hukum dengan upaya penyelamatan sumber daya laut yang dilindungi.
Ribuan ikan Napoleon tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026. Saat diamankan, kapal itu diketahui sedang dalam pelayaran menuju Hong Kong, yang diduga menjadi tujuan pengiriman ikan bernilai tinggi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa penyelamatan ikan hidup yang berstatus dilindungi merupakan kewajiban negara setelah proses penindakan dilakukan.
Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, ketika barang bukti berupa ikan hidup berhasil diamankan, maka langkah prioritas adalah memastikan satwa tersebut dapat kembali ke habitatnya agar tidak mengganggu keberlanjutan populasi di alam.
Langkah itu sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan hukum di sektor kelautan tidak hanya mengejar pelaku pelanggaran, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap mengingat jumlah ikan yang sangat besar serta mempertimbangkan kondisi cuaca dan perairan yang mendukung tingkat kelangsungan hidup ikan setelah dilepas.
Meski sebagian besar ikan dikembalikan ke laut, sejumlah ikan tetap diamankan sebagai sampel barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian ikan Napoleon telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” jelas Halid.
Proses pelepasliaran mendapat pengawalan ketat dari berbagai instansi, mulai dari Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, hingga tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
