
Manado – Tanggal 19 Desember 1961 dicatat dalam sejarah sebagai momentum penting bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan secara lantang Tri Komando Rakyat di depan rapat raksasa di Yogyakarta.
KNPB Sulut sebagai organisasi ilegal yang mengatasnamakan kelompok pendukung Gerakan Separatis Papua (GSP) berencana melakukan demonstrasi dalam rangka menolak peringatan Trikora 1961 – 2016.
Rencana demo pada senin (19/12) tidak jadi berlangsung karena aparat kepolisian bersama camat, lurah Bahu dan kepala lingkungan bertindak cepat membubarkan massa yang telah berkumpul di asrama Cendrawasih V Manado karena tidak mengantongi ijin.
Puluhan simpatisan KNPB Sulut di angkut dengan kendaraan polisi menuju mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain di asrama cendrawasih V, beberapa anggota KNPB sempat terpisah dari kelompok di asrama dan menuju kantor DPRD Sulut untuk melakukan demo.
Pada saat membentangkan sepanduk, mereka sudah dapat di amankan oleh Tim Paniki Polresta Manado, sehingga aksi mereka dapat digagalkan dan langsung dibawa menuju mapolresta bergabung bersama anggota KNPB lainnya (***/srisurya)
