Berita Utama

AJI Kecam Intimidasi Terhadap Dua Jurnalis Cek Fakta Tempo

Ia juga mengutip Andrew Preston, ahli biologi dan biokimia dari Universitas Bath di The Guardian.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim Indro dinilai menyesatkan.

Tes PCR sebenarnya bisa membedakan terpapar dengan terinfeksi virus sepanjang sampel yang diambil adalah sampel virus aktif yang berada dalam sel.

Tes PCR memang tidak bisa membedakan sehat dengan sakit karena hanya alat bantu proses diagnosis.

Jika ada hasil verifikasi yang dilakukan dua jurnalis itu ada yang dinilai tidak akurat, Indro seharusnya menyampaikan bukti atau argumentasi yang sifatnya membantah, tidak hanya sekadar mengungkapan kekesalan.

2. Mengecam tindakan M. Indro Cahyono yang menyebarkan foto Zainal dan Ika di media sosial, dan mengasosiasikannya dengan teroris wabah.

Apa yang dilakukan Indro bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya.

Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. Mengingatkan publik untuk menggunakan mekanisme yang disediakan Undang Undang Pers jika “bersengketa” dengan pers.

Jika ada masyarakat yang tidak puas atau ingin mengoreksi berita yang dibuat jurnalis dan dipublikasikan media, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya, atau mengajukan komplain ke Dewan Pers.

“Dewan Pers akan menangani komplain itu dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan didampingi Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam rilis, Senin (3/8/2020).

Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.

AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.

AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional:

International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara