Bitung, BeritaManado.com – Advokat Muda, Michael R Jacobus SH MH menorehkan prestasi dengan memenangkan tiga perkara dalam hitungan delapan hari kerja.
Prestasi itu diraih bersama tim dibawah bendera MRJ Law Office yang merupakan Kantor Hukum Michael dan LBH Missio Justitia yang juga dinahkodainya sebagai Direktur.
Adapun tiga kasus yang berhasil dimenangkan Michael dan tim adalah;
1.Perkara perdata dengan objek tanah di Kelurahan Kareko berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN. Bit jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 33/Pdt/2023/PT. Mnd, dimana Michael dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I, putusan Pengadilan tingkat pertama dengan hasil gugatan tidak dapat diterima, namun pada tingkat banding Hakim PT Manado memutuskan gugatan Penggugat ditolak, diberitahukan pada tanggal 4 April 2023.
2.Perkara perdata dengan objek tanah Pasar Girian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 165/Pdt.G/2022/PN. Bit, dimana Michael dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I (Perumda Pasar), telah dibacakan putusannya tanggal 12 April 2023, dengan hasil gugatan Penggugat ditolak.
3.Perkara pidana ”Penambangan Ilegal di Hutan Lindung” awalnya hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor: 184/Pid.Sus/2022/PN. Bit, memutuskan klien dari Michael dkk sebagai Kuasa Hukum Terdakwa atasnama RFK alias Rivo dan BR alias Berty dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar dan escavator milik keluarga Rivo dinyatakan dirampas untuk negara.
Setelah diajukan Banding, maka hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara Nomor: 32/PID/2023/PT Mnd dalam pemberitahuan tertanggal 13 April 2023 akhirnya memutuskan Terdakwa (Pembanding) dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), dan barang bukti berupa esavator dikembalikan kepada Terdakwa.
Michael saat diwawancarai didampingi timnya, Rosilin Masihor SH MH, Debie Z Hormati, SH, Trey Berhimpong SH dan Hendry Takainginang SH menyatakan ini sejarah paling unik dalam perjuangan sebagai sebagai lawyer.
Michael yang merupakan kandidat doktor Universitas Trisakti ini meyakini kalau semuanya bukti kemurahan Tuhan.
“Kami berjuang, tetapi Tuhan yang punya kuasa. Ini bukti kemurahan Tuhan yang kami syukuri bersama,” kata Michael, Senin (17/4/2023).
Mantan Pjs Direksi Perumda Pasar Kota Bitung ini juga memberikan rasa optimisme kendati, persidangan di Pengadilan sangat dinamis namun baginya bersama tim tidak pernah ragu dengan Lembaga Peradilan.
“Yakinlah kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Percayalah Lembaga Peradilan kita semakin hari semakin baik dan kita berjuang sebagai advokat dengan keyakinan kebenaran selalu akan menemukan jalannya,” katanya.
(abinenobm)