Kota Bitung

Tak Kunjung Lunasi Pesangon, PT Manado Mina Citra Taruna Bitung Bakal Diajukan Pailit

Tak Kunjung Lunasi Pesangon, PT Manado Mina Citra Taruna Bitung Bakal Diajukan Pailit
Michael bersama puluhan eks karyawan PT Manado Mina Citra Taruna

Bitung, BeritaManado.com – Puluhan eks karyawan PT Manado Mina Citra Taruna Kota Bitung mengancam bakal mengadu ke Pengadilan Niaga perusahaan perikanan ini.

Pasalnya, perusahaan ini tak kunjung menuntaskan sisa pembayaran pesangon sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Manado Nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mnd, tanggal 16 Januari 2016.

Menurut Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Manado Mina Citra Taruna, Michael Remizaldy Jacobus SH MH, putusan pengadilan mewajibkan perusahaan membayar pesangon dan perusahaan menyanggupi dengan cara membayar bertahap.

“Tahap pertama pada 26 Oktober 2016 sebesar Rp400.000.000 dan tahap kedua pada tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp.352.889.000 dari jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp1.261.842.380 terhadap 52 orang buruh,” kata Michael, Rabu (18/10/2023).

Dengan jumlah itu, kata advokat muda Kota Bitung ini, masih ada 33 orang buruh yang sampai saat ini belum menerima sisa haknya dari perusahaan dengan total sebesar Rp497.609.904.

Nasib ke-33 orang buruh ini, lanjut Direktur MRJ Law Office ini, digantung perusahaan dan terkesan didiamkan sehingga meminta bantuan hukum agar sisa hak sesuai putusan Pengadilan Industrial direalisasikan.

“Hari ini, kami menyampaikan Somasi Kesatu atau Peringatan Pertama kepada PT Manado Mina Citra Taruna untuk segera menyelesaikan pembayaran sisa pesangon,” katanya.

Somasi Kesatu atau Peringatan itu, kata Michael, berlaku 3×24 jam atau tiga hari untuk ditindaklanjuti perusahaan. Dan jika somasi itu tak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan laporan atau pengaduan ke Kepolisian Resor Bitung atas dugaan pelanggaran Pasal 81 angka (47) juncto angka 66 Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Kami juga akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) serta Kepailitan di Pengadilan Niaga,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara