Manado, BeritaManado.com — Komandan Pangkalan Udara Sam Ratulangi Manado Kolonel (Pnb) Abram Tumanduk, Rabu (7/10/2020) melantik Bintara Pembina Potensi Dirgantara di Balai Prajurit Lanud TNI Angkatan Udara Sam Ratulangi Manado.
Secara simbolis, Peltu Djoko Tri Suryono dan Serka Marsony Roith Songa serta Serda Mirjan Latief mendapatkan penyematan tanda Babinpotdirga yang disematkan oleh Kolonel Pnb Abram Tumanduk, dimana sebelumnya telah dibacakan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas selaku Babinpotdirga.
Dalam sambutannya Komandan Lanud Sam Ratulangi Abram Tumanduk berpesan agar mereka yang dilantik dapat melaksanakan tugas Pembinaan Potensi Dirgantara di wilayah penugasan dengan selalu mempedomani Delapan Wajib TNI.
“Menjaga nama baik satuan, jangan khianati kepercayaan rakyat, negara dan pimpinan TNI dalam menjalankan tugas sebagai Babinpotdirga. Hindari sekecil apapun perbuatan yang melanggar disiplin maupun aturan Undang-Undang. Utamakan faktor keamanan, baik personel maupun materiil yang dibawa selama pelaksanaan tugas. Terapkan protokol kesehatan dengan disiplin diri,” ujarnya.
Ditambahkannya juga bahwa ada keharusan menjaga kekompakan dan soliditas diantara sesama Prajurit TNI di tempat penugasan, karena pembinaan teritorial dan pembinaan potensi dirgantara seyogyanya dilaksanakan secara sinergitas bersama gabungan prajurit dari seluruh Kotama yang ada di Indonesia ataupun dari instansi lainnya, seperti dari Pemerintah Daerah.
“Tunjukkan bahwa prajurit-prajurit ‘Tentara Langit’ adalah prajurit yang bisa diandalkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Babinpotdirga adalah personel militer Lanud Sam Ratulangi yang mempunyai beberapa tugas dan kewajiban. Diantaranya, membina kesadaran masyarakat terhadap kegiatan penerbangan dengan segala aspeknya. Salah satunya adalah sosialisasi bahaya balon udara liar yang tidak terkendali, akibat yang dapat ditimbulkan dan ancaman hukuman bagi pembuat dan penerbang balon udara liar,” tegasnya.
Hal itu dikarenakan pesawat udara yang sedang melintas sangat rentan menabrak balon udara saat tersedot masuk kedalam mesin yang dapat mengakibatkan engine failure, engine cut ataupun mesin pesawat meledak.
Adapun Undang-Undang utama yang dapat menjerat para pelaku adalah UU No.1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan, sehingga tugas Babinpotdirga adalah menyebarluaskan minat dirgantara di kalangan masyarakat melalui pembinaan olahraga dirgantara dan Satuan Karya (Saka) Pramuka Dirgantara.
(***/Frangki Wullur)