
Penulis: Tim Redaksi.
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total nilai mencapai Rp755 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyatakan seluruh perusahaan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik penetapan suku bunga.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho dalam sidang tersebut melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
AdaKami Raih Denda Tertinggi
Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi. Praktik itu dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi, yakni Rp102,3 miliar. Disusul oleh PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.
Daftar Perusahaan dengan Denda Terbesar
Berikut rincian perusahaan dengan nilai denda signifikan berdasarkan putusan KPPU:
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash): Rp49,1 miliar
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha): Rp48,8 miliar
- PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz): Rp42,4 miliar
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat): Rp25,6 miliar
- PT Uangme Fintech Indonesia: Rp23,5 miliar
- PT Artadana Teknologi: Rp22,9 miliar
- PT Layanan Keuangan Berbagi: Rp13,9 miliar
- PT Astra Welab Digital Artha (Maucash): Rp13,5 miliar
- PT Mapan Global Reksa: Rp12,8 miliar
- PT Julo Teknologi Finansial: Rp12,2 miliar
Mayoritas perusahaan pinjol lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis Komisi.
Wajib Setor ke Kas Negara dalam 30 Hari
Seluruh perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
“Kesemua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812,” jelas Ridho.
Jika perusahaan mengajukan keberatan, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU terhadap industri fintech di Indonesia.
