
MANADO – Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Sulut bersama Dewan Pengupahan Provinsi, tiga pekan lalu, yang dipimpin Ketua Komisi IV Prof Jopie Paruntu menyepakati angka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 yang akan disampaikan oleh Dewan Pengupahan kepada Gubernur Sulut dengan tiga opsi pilihan dari angka Rp1.078.000 hingga Rp1.600.000.
Aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (ASPINDO), UMP Sulut tahun 2012 sebesar Rp 1.078.000 tetap ditolak Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI Sulut tetap ngotot UMP 2012 sebesar Rp1.600.000.
“Kami sebagai representatif buruh di Sulawesi Utara sangat tidak setuju usulan dari ASPINDO melalui Dewan Pengupahan yang mengusulkan UMP Rp1.078.000. Kami tetap mematok angka Rp1.600.000,” tukas Ketua KSBSI Sulut, Jack Andalangi kepada sejumlah wartawan di DPRD Sulut, Sabtu (29/10) siang.
Menurut Andalangi, angka tersebut merupakan kajian dan survei dari angka rata-rata kebutuhan hidup layak di Sulut. Angka terendah di Kota Tomohon, sementara angka tertinggi di Bolmong, sehingga KSBSI mengambil angka tertinggi Rp1.600.000 agar bisa mengakomodir angka terendah kebutuhan hidup layak. (jry)
