Manado, BeritaManado.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 sebesar Rp3.310.723 menuai protes dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Dalam pengumuman UMP oleh Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (4/11/2020), KSBSI mempertanyakan keputusan Pemprov Sulut yang tidak menaikkan nilai UMP.
“Kenapa UMP 2021 sama seperti 2020? Jika hanya mempertimbangkan pengusaha, kami buruh juga terdampak Covid-19,” ujar Korwil KSBSI Sulut Jack Andalangi.
Lanjut Jack, pihaknya mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,27% atau menjadi Rp3.418.000.
“Tiga unsur di Dewan Pengupahan setuju untuk menaikan UMP. Hanya satu yang tidak menaikan. Kenapa Pemprov hanya melihat dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) saja? Ada apa ini? Tiga konfederasi Sulut akan turun ke jalan. Kami akan lakukan gugatan,” tegas Jack.
Menanggapi ancaman demo dari serikat buruh, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni menilai, hal itu adalah sebuah dinamika di tubuh Dewan Pengupahan Sulut.
“Ada dinamika di Dewan Pengupahan, kemudian dasar hasil putusan itu dapat dijadikan pertimbangan. Pemerintah provinsi juga memperhatikan usulan, aturan Undang Undang dan akhirnya menetapkan UMP. Kami berusaha menetapkan seadil-adilnya. Tidak bisa mengikuti keinginan semua orang,” jelas Agus Fatoni.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
UMP Sulut Tetap Rp3.310.723, Tertinggi Ketiga di Indonesia